Peredaran Sabu Digagalkan, Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Di SPBU
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu pagi, 30 April 2025, sekitar pukul 05.15 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkoba di kawasan SPBU Damuli Pekan, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka diketahui berinisial APM alias Anes, berusia 35 tahun, warga Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik asoi warna hitam dan satu balutan lakban warna coklat.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim I Unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H. dan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Rahmadhan Hilal, S.E.
Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Setiap upaya peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Subakti).
Post a Comment