Masyarakat Desak Kapolda Sumut Dan Pangdam, Tindak Tegas Pemilik Gudang Penampungan BBM Ilegal Di Jalan Tj Raya Pasar 6 Helvetia
Sebuah gudang, yang diduga menjadi tempat penampungan, dan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ditemukan beroperasi secara ilegal di Jalan Tj Raya Pasar 6, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dekat jembatan tol tetap beroperasi, dan belum tersentuh hukum sampai sekarang, diduga kuat tidak memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil investigasi tim media ini, terlihat mobil tangki biru putih, kapasitas 16 ton masuk kegudang tersebut, pada hari Rabu malam (19/03/2025), sekitar pukul 22.50 wib, dimobil tangki tersebut tidak ada nama PT, didepan gudang ada sebuah warung, terlihat beberapa orang untuk menjaga mobil tangki tersebut masuk dengan aman.
Akibat aktivitas gudang BBM tersebut, belum ada tindakan hukum sampai sekarang, Salah satu masyarakat yang nama tidak mau ditulis angkat bicara," Kami masyarakat disini meminta dan mendesak kepada Kapolda Sumut, Pangdam, Kapolres Belawan, Danlantamal 1 Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan, untuk menindak tegas pemilik gudang " Katanya, Rabu (19/03/2025).
Lanjutnya, Apakah Kapolda Sumut, Pangdam, Kapolres Belawan, Danlantamal 1 Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan, tidak berani menindak tegas pemilik gudang," Bila ini dibiarkan, masyarakat yang jadi korban, kita takutkan sewaktu meledak dan terbakar " Ucapnya dengan kesal.
Meski diberita beberapakali, Pihak penegak hukum belum ada tindakan dan lamban, ini membuat pemilik gudang telah mendapat restu untuk menjalankan bisnis ilegalnya, seakan hukum tidak bisa menyentuhnya.
Aktivitas ilegal ini terdeteksi setelah tim media melakukan investigasi dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, seperti aktivitas di dalam gudang yang menunjukkan adanya bongkar muat solar.
Penegak hukum ( APH) dalam hal ini, harus segera menyelidiki aktivitas di dalam area gudang tersebut yang di duga melanggar undang - undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - undang.
"Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah). (Redaksi/Hamnas).
Post a Comment