Karya Anak Bangsa, Diduga Gudang Penampungan BBM Di Gang Rapollo Hamparan Perak Perlu Mendapat Perhatian Khusus Dari Pertamina Dan Polres Pelabuhan Belawan
Ini karya anak bangsa yang perlu dilestarikan, Masyarakat menilai bahwa gudang penampungan BBM, perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, khususnya gudang penampungan BBM di Jalan Besar Hamparan Perak, Gg. Rapolo Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,Yang sampai sekarang masih beroperasi, Supaya bisa menjadi penopang utama perekonomian masyarakat, Terutama disaat kondisi sulit ini.
Sampai sekarang belum ada tindakan tegas, dari pihak penegak hukum dan pihak Pertamina, Masyarakat pun mendorong semua pihak, terutama Dinas terkait untuk semakin mengembangkan gudang penampungan BBM, terutama pengurusan izin.
Salah satu diduga gudang penampungan BBM di Jalan Besar Hamparan Perak, Gang Rapollo, yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah, Pertamina, Dinas terkait dan pihak kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan.
Padahal kemampuan pelaku pengolah penampung BBM di gudang tersebut, cukup andal dalam mengolah BBM dan tidak perlu diragukan lagi. Dengan begitu, maka keberlangsungan gudang penampung BBM di jalan bisa terjaga, Dan mereka bisa eksis.
Disini terlihat perhatian Pemerintah, Pertamina dan Polres Pelabuhan Belawan, terhadap gudang penampung BBM di Gang Rapolo didaerah tersebut masih belum tampak, setidaknya masih relatif kecil. Sampai sekarang belum memberikan tindakan dan perhatian khusus kepada pemilik gudang tersebut.
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan itu memang gudang minyak bang, gudang tersebut sudah lama buka bang, Namun sampai sekarang belum ada dari dinas terkait dan pihak kepolisian yang datang ke gudang tersebut bang " Katanya yang namanya tidak mau disebutkan. Kamis (30/01/2025).
Warga berharap kepada Pangdam, Kapolda, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Hamparan, Danlantamal 1, Danpomal, Pihak Pertamina, Danyon Marinir, dan Dinas terkait untuk memberikan perhatian khusus kepada pemilik gudang di Jalan Rapollo tersebut " Harapan warga.
Kami meminta aparat penegak hukum, Dapat segera menindak tegas pemilik gudang BBM ilegal tersebut, Dan Aparat Penegak Hukum (APH) transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini " Pinta Warga.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, Kamis (30/01/2025), terkait yang diduga gudang BBM ilegal tersebut, belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). (Hamnas).
Post a Comment