Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Dan Jajaran Ikuti Kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan


Samarinda.Metro Sumut
Theo Adrianus Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Berserta Jajaran Ikuti Kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan, Diskusi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022

Samarinda-Theo Adrianus Kalapas Narkotika Samarinda beserta jajaran Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda berpartisipasi dalam kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim. Selasa (10/9/2024)

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda berpartisipasi dalam kegiatan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim. Acara ini membahas secara mendalam Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Diskusi ini dipandu oleh moderator I Made Ketayasa, Ketua Tim Berita Harian TVRI Kaltim dan Public Speaking Coach, dengan narasumber DR. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H, Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Universitas UINSI Samarinda, serta DR. Umi Laili, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Hadir pula secara daring melalui Zoom Conference Bapak Y. Ambeg Paramarta, Kepala Bidang Strategi Kebijakan Kemenkumham, dan Bapak Faisol Ali, S.H., M.H, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Kemenkumham RI. Diskusi berlangsung tertib dan lancar, diwarnai dengan interaksi menarik antara para peserta dan narasumber yang membahas poin-poin penting Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022.

Kegiatan diawali oleh sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Bapak Gun Gun Gunawan, dengan Memberikan pemahaman tentang mekanisme penangan pelanggaran HAM. Dilanjutkan Keynote Speach oleh pembicara dari Kementerian Hukum dan HAM Bapak Y. Ambeg Paramarta dan Bapak Faisol Ali, S.H., M.H. Dalam Kegiatan ini di bahas point penting Permenkumham No. 23 Tahun 2022, yaitu tentang Proses Penanganan Dugaan HAM lebih efektif dan transparan, Pengaduan Lebih Mudah, mekanisme pelaporan yang jelas, Kerjasama Lintas Lembaga untuk investigasi yang terintegrasi, dan Akuntabilitas dan Transparansi dalam seluruh proses penanganan kasus HAM di Indonesia. Dengan pembahasan yang mendalam serta diskusi yang interaktif, acara ini menjadi momen penting untuk memahami implementasi kebijakan HAM yang lebih baik di Indonesia. (Hamnas).














Tidak ada komentar