Permahi Siantar : Putusan MK Kampanye Diperbolehkan Berdampak Buruk Terhadap Penyalahgunaan Sistem Pendidikan
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematang Siantar soroti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Kampanye diperbolehkan di dalam Kampus itu dapat berdampak buruk terhadap penyalahgunaan Sistem Pendidikan di Perguruan Tinggi. (Pematang Siantar, 24/8/2023)
Melalui Ketua Cabang Permahi Pematang Siantar menyampaikan kritikan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Berikut adalah pasal yang dimaksud.
Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK mengetok palu putusan berarti MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. -Ujar Michael Hutajulu-
Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi begini:
Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
" Dari kajian Permahi untuk saat ini belum mendapatkan kejanggalan fatal atau malaadministrasi tentang Putusan MK tersebut, namun yang menjadi keresahan kita ialah pasal tersebut dapat berdampak serta merusak dunia pendidikan didalam kampus dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Beberapa kritikan serta solusi dari Permahi Siantar yang bisa disampaikan sebagai berikut;
Pertama, Mahkamah Konstitusi seharusnya terlebih dahulu menerima aspirasi dari berbagai elemen karena situasi ini dapat menjadi panas karena menjelang Pemilu 2024, untuk itu Permahi Siantar kesal atas putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan putusan kampanye diperbolehkan ditempat pendidikan.
Kedua, Setiap Lldikti ditiap-tiap wilayah harus berperan untuk mengawasi perguruan tinggi agar tidak menyalahgunakan fungsi Perguruan Tinggi tersebut sesuai amanat UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ketiga, Yayasan atau Rektorat yang ada di perguruan tinggi harus bersih, adil, terbuka serta berperan juga untuk mengawasi setiap dosen-dosen. Mengapa demikian? Karena kita ketahui bahwa tidak jauh masih saja ada dosen yang mencari keuntungan demi kepentingan pribadinya, maka perlu adanya pengawasan karena berpengaruh kepada mahasiswa yang menerima beasiswa serta bantuan dari pemerintah sehingga mahasiswa tersebut bakalan mendapatkan ajakan dari pihak kampus, contohnya; " Pilih dia ya, kalau tidak milih dia tidak aman nilaimu dan beasiswamu bisa dicabut" hal tersebut berpotensi bakalan terjadi karena itu sebuah intimidasi kepada mahasiswa tersebut.
Dilanjut Ketua Permahi Pematang Siantar; Setiap Perguruan Tinggi sejatinya harus sesuai mutu tugas dan tanggung jawabnya yang telah diatur dalam UU dan turunan dari UU tersebut ialah Peraturan (Statuta) Perguruan Tinggi, jangan sampai pihak kampus menyalahgunakan sistem pendidikan hanya demi kepentingan pribadinya pada saat calon-calon legislatif,eksekutif berkampanye didalam kampus.
Kita mengingatkan dalam pasal 421 KUHP : Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. -tegas Michael Hutajulu-
Terakhir, seluruh elemen mahasiswa-i diseluruh Indonesia jangan sampai terpengaruh dengan kampanye-kampanye yang akan dilakukan didalam kampus serta tidak perlu takut dan khawatir, jika ada pihak kampus yang melakukan ajakan serta melakukan intimidasi langsung saja segera lapor kepihak Organisasi Internal bahkan kepihak yang berwajib (penegak hukum) " Tutup Michael Hutajulu dengan tegas menyampaikannya. (Andry).

Post a Comment