Terkait Bangunan Pasar Tradisional Di Kelurahan Terjun Tak Miliki Izin, Dinas Perkim Kota Medan Akan Berikan Surat Peringatan
Terkait dengan pembangunan Pasar Tradisional di Jalan Abdullah Sani Muthalib Lingkungan XII Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang diduga kuat tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Dinas Perkim) akan melayangkan Surat Peringatan (SP).
Hal itu dikatakan sumber layak dipercaya yang bertugas di Dinas tersebut via HP pada Senin (17/07/2023).
"Menindaklanjuti adanya pemberitaan di media online, maka kami sudah naikkan SP-nya ke bapak Kadis, tapi belum diteken sama beliau. Nanti kalau sudah diteken akan kami layangkan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin", ujar sumber tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat sebuah pembangunan Pasar Tradisional di Kelurahan Terjun yang diduga kuat tidak memiliki izin PBG, sebab di sekitar lokasi bangunan tidak terlihat keberadaan papan plank PBG sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menurut seorang wanita yang ditengarai sebagai istri pemilik bangunan Pasar Tradisional ketika dikonfirmasi di bangunan tersebut beberapa waktu lalu, bahwa mereka memang belum mengurus izin.
Padahal Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.
Sebelumnya, Ketua LSM Torpedo Sumut Zainuddin Limbong yang dimintai tanggapannya terkait bangunan Pasar Tradisional yang tidak punya izin tersebut, juga mendesak pemerintah kota Medan untuk membongkar bangunan itu. (Hamnas).

Post a Comment