Diduga Humas Bea Cukai Sumut Kangkangin UU Pers Halangi Jurnalis Liput


Belawan.Metro Sumut

Puluhan wartawan yang bertugas di Medan Belawan diduga mendapat penghalangan saat menjalankan tugasnya melakukan liputan pemusnahan barang bukti di Bea Cukai Belawan.

Humas Kanwil Bea Cukai Sumut FRHtidak profesional , fungsi tugas dari pada wartawan saat  terjadi pemusnahan di bea cukai belawan, hingga pemberitaan  di kalangan instansin Bea Cukai Belawan menjadi sorotan masyarakat seperti perkara agregat ratusan triliun yang disampaikan Menkopohukam di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI.

Dalam grup Whats App Jurnalis beredar video dugaan saat terjadi perdebatan antara puluhan wartawan dengan seorang wanita diduga Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Sumut FRH. Saling jawab terlihat pada video itu. Lalu masuk seorang pria mencoba menengahi. 

Diawal rekaman terdengar suara wanita diduga FRH meminta kuli tinta masuk ke lokasi pemusnahan dengan tertib, karena sejak awal puluhan wartawan merasa dipersuit itu spontan mengatakan mereka tak pernah ribut-ribut.

Terlihat datang seorang pria berkacamata berusaha menenangkan situasi, namun puluhan jurnalis yang merasa dipersulit aksesnya dalam melaksanakan tugasnya menolak atas sikap dugaan penghalangan tugas pers tersebut.

Jurnalis jurnalis yang ada di lokasi dugaan penghalangan tugas pers  pada media ini, Selasa (11/4/2023) mengakui kejadian dugaan praktek tak transparan nya Humas Kanwil DJBC Sumut berinisial FRH ini.

“Diduga terjadi penghalangan melaksanakan tugas jurnalistik.akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum di Redaksi masing masing media guna melakukan langkah hukum,” 

wartawan wartawan yang bertugas  di  Belawan , dari media Cetak , media Eletronik dan media onlane yang bertugas di Belawan akan meliput kegiatan pemusnahan barang bukti penyeludupan di Dermaga Pabean Bea Cukai Sumatera Utara Jalan Karo Belawan.

Namun beberapa wartawan mengaku, mereka tak diperkenankan meliput dengan alasan, Kanwil DJBC Sumut telah membawa puluhan wartawan dari daerah medan untuk meliput kegiatan itu, diduga karena wartawan di belawan mengetahui barang barang bekas dari Luar negeri.
Humas Bea Cukai Belawan diduga kangkangin uu Jurnalis dihalangi dengan alasan tak masuk akal , wartawan lain protes.

“Katanya mereka (Humas Bea Cukai Sumut,red) membawa puluhan wartawan untuk meliput acara pemusnahan, jadi kami tak diperbolehkan masuk. Apa urusannya, mau berapa banyak dibawa mereka wartawan, tugas jurnalistik di lindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,” katanya dan masing masing wartawan mempunyai batas Tugas setiap redaksi.

Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, tegas dikatakannya, kalau wartawan yang melaksanakan tugas tersebut ilegal dipersilahkan untuk ditangkap. “Kalau kami ilegal, silahkan tangkap,” cetus wartawan wartawan ,mengulang ucapannya di depan FRH sang Humas Kanwil Bea Cukai Sumut.

Humas Kanwil DJBC Sumut Fatimah Rathauli Hutabarat yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/2023) tak merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke Whats Appnya. Meski 2 centang, hingga,  belum membalas.

   
Diketahui sebanyak 634 bal sepatu dan pakaian bekas serta 15 kantong obat obatan herbal yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar dimusnakahkan Bea Cukai Sumatera Utara.

Pemusnahan sejumlah barang selundupan itu dengan cara dibakar di Dermaga Pabeanan Bea Cukai Sumatera Utara, Jalan Karo, Belawan, Senin (10/4/2023).

"Sejumlah barang selundupan, seperti pakaian bekas, sepatu dan obat - obatan herbal. Serta pemusnahan barang selundupan dilakukan dengan cara dibakar, tegas Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya.

Lebih lanjut Parjiya menjelaskan, semua barang bekas yang diimpor dari sejumlah negara Asia dan Eropa tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai dari tahun 2022-2023. 

Barang yang dimusnahkan pakaian dan sepatu sebanyak 634 ball, obat-obatan herbal 15 kantong."Penindakan ini, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan industri kecil," tandas Parjiya mengakhiri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asintel Kodam I BB Kolonel Inf Robert Gaozi, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes P. (Ge/Hamnas). 



Tidak ada komentar