Kisah Dedy Syahputra, Berjuang Dapatkan Haknya Setelah 8 Tahun Bekerja Di PT Walet Solusindo Mitra Kerja PT Telkom Akses Medan
Dedy Syahputra warga Lorong Bunga Raya Lingk. 9 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Tidak pernah membayangkan akan diperlakukan tak adil dari PT Walet Solusindo di Jln Prof. HM. Yamin SH. No. 13 Medan diketahui Mitra Kerja PT Telkom Akses tempat ia bekerja. Selasa (11/10/2022).
Padahal Dedy sudah bekerja sebagai teknisi PT Walet Solusindo anak perusahaan Telkom Akses di sejak 2015 silam, Usahanya untuk membesarkan perusahaan yang kerap ia lakukan, Akan tetap harus berakhir dengan kecewa.
Dedy risen dikarenakan alasan perusahaan tersebut tidak membayar uang minyak atau transportasi selama 13 bulan, Biasanya ia mendapatkan uang transportasi setiap bulan, Bukan itu saja, Jam libur tidak jelas Dan gaji dipotong tanpa alasan yang jelas, Sekarang Dedy tidak bekerja lagi di PT Walet Solusindo tanpa memperoleh haknya sebagai tenaga kerja.
Dedy Syahputra saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan saya sudah mencoba menanyakan kepada pihak PT Walet Solusindo beberapa kali tidak ada jawab an dan tidak digubris oleh pihak PT Walet Solusindo tanpa alasan yang jelas," Saya hanya meminta hak Saya, Apabila pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan hak Saya, Saya akan melaporkan masalah ini ke DPRD Medan dan Disnaker Kota Medan " Katanya saat di Polsek Medan Labuhan, Senin (10/10/2022).
Dedy berharap, Haknya dikeluarkan sepenuhnya oleh PT Walet Solusindo tidak mau di cicil " Harapannya.
Sementara Sumarno Dirut PT Walet Solusindo anak perusahaan Telkom Akses di Jln Prof. HM. Yamin SH. No. 13 Medan saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (10/10/2022) membenarkan Dedy sudah tidak bekerja lagi, Sumarno mengatakan masalah haknya akan kita bayar bang, Akan tetapi kita cicil bang, Karena perusahaan sedang pailit bang " Katanya.
Untuk sekedar diketahui. Tentang Pesangon, Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena sebab-sebab tertentu terhadap pekerja wajib diberikan pesangon oleh pengusaha, Termasuk juga uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Selain uang pesangon, dalam hal pekerja memasuki usia pensiun dan pekerja tidak diikutkan oleh pengusaha dalam program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja uang pesangon sebesar 2 (Dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja / buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitunganuang pesangon sebesar 2 (Dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upah Lembur, Dalam Kepmenakertrans Nomor 102 tahun 2002 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur disebutkan bahwa Pekerja yang melebihi jam kerja ( 7 jam perhari 40 jam perminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 8 jam perhari 40 jam perminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu ) atau bekerja pada waktu istirahat mingguan atau bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, upah kerja lemburnya wajib dibayarkan pengusaha.
Hak-Hak Normatif Sebagai Upaya Perlindungan Pekerja
Bahwa hak – hak normatif pekerja merupakan bagian dari perlindungan terhadap pekerja. Sebagai aset penting dalam proses produksi, pekerja memiliki peran strategis dalam sebuah jejaring industri baik barang maupun jasa. Sudah seharusnya posisi dan peran ini mendapatkan perlindungan yang maksimal melalui pemenuhan hak – hak dasar pekerja.
Pekerja yang terpenuhi hak – hak normatif nya akan bekerja maksimal memberikan yang terbaik pada perusahaan tempatnya pekerja, dan ini dengan sendirinya akan berdampak positif pada produktivitas perusahaan. (Hamnas/Redaksi).
Post a Comment