Eco Enzyme Masuk Dalam Peraturan Daerah Sumatra Utara

Medan.Metro Sumut
Gede Eko Pramudya sebagai pimpinan PT Karya Pratama Niagajaya RDP (Dalam Rapat Dengar Pendapat) Komisi D DPRD TK I Sumatra Utara dengan beberapa Pengusaha Sawit, membahas masalah dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh Pabrik Minyak kelapa Sawit ( PMKS ) Kamis (20-10-2022) mengusulkan agar Eco Enzyme  dapat dimaksukkan dalam pembahasan peraturan daerah tentang Lingkungan yang sedang dibahas oleh DPRD TK I Sumatera Utara.

RDP itu dipimpin langsung ketuanya Benny Harianto Sihotang dari partai Gerindra dan dihadiri anggotanya sepert Yahdi Khoir dari partai PAN 

Dalam kesempatan itu Pram panggilan akrab dari Gede Eko Pramudya membawakan contoh Eco Enzyme  dan menjelaskan tentang apa itu Eco Enzyme ( EE ).  Eco Enzyme merupakan cairan hasil fermentasi selama 3 bulan dengan bahan baku dari limbah sampah rumah tangga seperti kulit buah, sisa sayuran segar.

Eco Enzyme dibuat dari bahan bahan sebagai berikut , 100 gram  Molase/gula merah, 300  gram kulit buah/sayuran dan 1000 ml air. ketiga bagian ini di masukan kedalam wadah yang diberi penutup untuk difermentasikan selama 3 bulan. Ujar dia 

Banyak manfaat dari EE ini, lanjut dia, dinataranya adalah untuk mengurangi dampak buruk dari penyakit pada hewan seperti PMK pada ternak sapi dengan cara menyemprotkan pada kandang dan pada sapi atau kerbau. EE juga bermanfaat untuk mengurangi radiasi yang dihasilkan oleh perangkat elektronik seperti televisi, handphone dan lainnya. EE dapat juga dipergunakan untuk penyembuhan luka khsusunya luka akibat penyakit diabetes. (Mashuri Lubis). 



Tidak ada komentar