Saat Transaksi Narkoba, Ali Imran Dicomot Polsek Panai Tengah


Labuhanbatu.Metro Sumut
Aparat Kepolisian Polsek Panai Tengah, Polres Labuhan Batu, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil memutus mata rantai peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Tim Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil meringkus, Ali Imran Rambe Alias Ali (35) warga Dusun 1, Desa Sei Merdeka, kecamatan  Panai Tengah ,  Kabupaten Labuhan Batu.

Tersangka ditangkap petugas ketika saat transaksi narkoba di kediamannya di Dusun 1, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 07.00 WIB. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Bambang Sugiarto.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang petugas kemapolsek Panai Tengah Guna pengusutan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, Polisi barang bukti (BB) berupa satu) unit HP merek Nokia warna biru, satu bungkus plastik klip sedang tembus pandang yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi juga turut menyita tiga puluh delapan  bungkus Plastik klip sedang tembus pandang kosong dan satu unit timbangan (skil red) warna silver serta uang tunai Rp.100.000.00 di duga hasil penjualan narkoba.


Kapolres Labuhan Batu, AKBP  Anhar Arlia Rangkuti SIK,Kapolsek Panai Tangan AKP Rusdi Koto SH mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya di dapat informasi dari masyarakat bahwa di Tepat Kejadian Perkara (TKP) kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

"Begitu mendapat informasi dari masyarakat, langsung kita lakukan penyelidikan dan tiba di TKP dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Ali Imran dan ditemukan barang bukti narkoba, sekarang tersangka sudah kita tahan," pungkasnya. (Rusman Wapemred)



Tidak ada komentar