Sempat Viral Di Medsos, MR Si Pelaku 365 Saat Di Tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia Tak Berkutik


Medan.Metro Sumut
MR pelaku kasus 365 mengakibatkan korban Ria Triyunita terseret, saat di tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Rabu (23/06/2021).

Kejadian bermula saat korban RIA TRIYUNITA (23) alamat Jalan Rantau Desa Bukit Tempurung kec. Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, sedang berjalan kaki di Jln Kapten Sumarsono dan ditangannya sedang memegang HP, dengan tiba - tiba datang pelaku MR (26) dengan mengendarai sepeda motor Vario Merah dan merampas HP korban dengan menggunakan tangan kirinya hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter akibat korban Ria mempertahankan miliknya, usai melakukan aksinya pelaku lalu tancap gas dan meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya.

Atas kejadian yang menimpa dirinya korban Ria membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/111/III/2021/SU/POLRESRABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.

Hasil Penyidikan dan pengembangan di lapangan yang tak butuh lama Tekap Polsek Medan Helvetia mendapat titik terang keberadaan Pelaku MR (26) si Pelaku 365.

Sekira pukul 13.00 wib, pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 pelaku dapat di tangkap Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo di jalan Mesjid Helvetia Timur dan pelaku mengakui perbuataannya saat dilakukan interogasi di Tkp

Dan pelaku MR (26) alamat Jalan Mesjid Desa Helvetia kec. Sunggal mengatakan HP hasil perbuatannya di jual melalui Face book dengan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), dan uang hasil perbuatannya di gunakan untuk membeli bedak dan Narkotika jenis Sabu.

Kepada awak media Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K.S.I.K mengatakan Pelaku MR di kenakan pasal 365 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman kurungan badan 9 Tahun Penjara. (Ade).



Tidak ada komentar