Pabriknya Dirusak Dan Karyawanya Dianiaya, PT API Lapor Polisi
Medan.Metro Sumut
PT Anugrah Prima Indonesia (API) telah melaporkan dugaan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang" ke Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (25/4/2021).
Laporan itu tertuang dalam LP Nomor STTLP/180/IV/2021/SPK-TERPADU, Minggu (25/4/2021) dan diterima Kanit SPK Polres Pelabuhan Belawan.
Indra Gunawan selaku Penanggungjawab perusahaan PT Anugrah Prima Indonesia (API) di Kawasan KIM I, Jalan Pulau Nusa Barung, Blok I, Mabar, Medan Deli mengungkapkan kejadian itu berawal dari ratusan warga mendatangi pabrik PT API, Minggu (25/4/2021) lalu.
"Mereka masuk dengan membongkar pagar pabrik. Pintu pabrik kebetulan terbuka. Mereka langsung merengsek masuk ke areal kantor yang ada di dalam pabrik. Fasilitas di pabrik PT APU sebagian besar rusak. Meja hancur, kursi hancur, pintu hancur," ungkap Indra Gunawan saat menggelar konperensi pers di Kafe Nongkrong, Medan, Selasa (27/4/2021).
Indra Gunawan menambahkan merusak fasilitas kantor yang ada di dalam pabrik, sejumlah massa juga menganiaya Kepala Teknisi PT API, Yanzong Wan.
Yanzong Wan merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari China yang menetap di pabrik itu.
PT API mempekerjakan Yanzong Wan karena mesin produksi PT API yang mengelola bulu ayam sebagai bahan baku pakan ternak didatangkan dari China.
Akibat penganiayaan itu, Yanzong Wan mengalami luka dan memar di kepalanya. Atas anjuran polisi, korban penganiayaan itu pun telah divisum di Rumah Sakit Angkatan Laut di Belawan.
"Selain dianiaya, uang dalam saku korban Rp 15 juta ikut raib," ungkap Indra Gunawan.
Akibat perusakan kantor di pabrik itu, PT API mengalami kerugian sekitar Rp juta. Selain itu, Indra Gunawan menambahkan pihaknya juga mengalami kerugian lainnya sekitar Rp 9 juta, akibat pabriknya berhenti beroperasi.
"Bahan baku, bulu ayam sebanyak 3 ton tidak bisa lagi digunakan, karena telah rusak akibat pabrik tak beroperasi," jelasnya.
Indra Gunawan mengatakan pihaknya menduga kehadiran sejumlah warga yang berasal dari Lingkungan I, III dan IV Kelurahan Mabar, Medan Deli ke pabrik tersebut untuk mengkomplain polusi udara yang disebabkan oleh pabrik tersebut.
Indra menilai komplain warga itu tidak berdasar. Karena perusahaan itu sudah memiliki izin dari instansi terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
"Izin ini dikeluarkan setelah ada rekomendasi UKL dan UPL. Semuanya sudah memenuhi ketentuan. Bahkan, uji udara selalu dilakukan per tiga bulan. Baku mutu semua unsur yang ada diudara selalu diukur dan hasilnya baik dan tidak melewati ambang batas. Makanya kami heran kenapa komplain, Kita mau tahu siapa dalangnya " Pungkasnya. (DS/ Dik).
Post a Comment