Lagi Nunggu Pasien, Agus Disergap Polsek Perbaungan


Serdang Bedagai.Metro Sumut

Sial bagi Agus Susanto alias Agus (28). Ketika sedang menunggu pasien atau pembeli narkoba jenis sabu, ia disergap personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan, di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kec.Perbaungan, Kab.Serdang Bedagai, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul  23.30 WIB. 


Akhirnya, pria yang menetap di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai tersebut diboyong ke Mapolsek Perbaungan. 

Bersama barang bukti, 1 buah plastik klip  transparan putih yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu. 

1 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang Didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, Senin (17/11/2020) mengatakan kepada wartawan, bahwa menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kec.Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai  yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar. 

Mendapat informasi berharga tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M. Tambunan, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak dan atas perintah Kapolsek, Team opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut adanya. 

Kemudian pada hari Sabtu (14/11/ 2020) sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP, setelah tiba di Dusun III Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan (TKP) Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta taem Opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada di samping rumah warga di Dusun III  Desa Jambur Pulau Kec. perbaungan, Kab. Sergai dan ditemukan tersangka sedang menunggu pasien (pembeli) 

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dari saku celana tersangka di temukan satu helai klip transparan yang di dalamnya berisikan butiran kristal warna putih yang di duga keras narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya team opsnal Polsek Perbaungan menangkap dan mengamankan pelaku dan dilakukan pengeledahan disekitar samping rumah warga dan tidak ditemukan  barang bukti yang lain lalu dilakuka interogasi cepat terhadap tersangka dari mana mendapatkan narkoba tersebut. 

Dengan berterus terang bahwa tetsangka mendapatkan narkoba tersebut dari teman tersangka yang baru beberapa minggu dikenal oleh tersangka dan mengaku bernama Ijek. 

Tersangka juga mengaku kalau barang haram miliknya sudah hampir terjual habis saat diamankan oleh petugas dan saat di lakukan penangkapan tersangka sedang menunggu pembeli (pasien) yang akan datang berbelanja (membeli) barang haram narkoba tersebut kepada tersangka yg sebelumnya sudah menjadi langganan tersangka. 

Berdasarkan bukti permulaan yg cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan. 

" Tersangka dijerat pasal 114 ,subs 112,UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun," tandas kapolres. (Khair).



Tidak ada komentar