Bobol Sarang Walet, Pelaku Ditangkap Polsek Panai Tengah


Labuhanbatu.Metro Sumut

Pelaku pembobolan sarang walet tidak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatra Utara (Poldasu). Selasa (17/11/2020).

Tersangka di ketahui bernama Fauzi (35). Dalam kasus ini polisi turut menyita Barang Bukti (BB) satu  buah gembok warna Silver Merk Extra GJ Itali Model, satu buah gembok warna Silver Merk Hina Top Security.

Satu buah gembok warna silver merk Extra Mazzari top Security, satu sisa sarang burung walet, satu unit senter kepala dan satu buah obeng serta sepasang pakaian.

Akibat kejadian ini korban bernama Alok mengalami kerugian materi  Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) karena sarang waletnya disikat tersangka.

Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto kepada Metro Sumut (MS) membenarkan adanya perihal penangka tersangka pencurian sarang burung walet atas laporan Polisi dengan Nomor : LP / 97 / XI / RES.7.4/ 2020/ SU/RES.LBH/ SEK.P.TENGAH,Tanggal 17 November  2020.

"Dengan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sp.Kap / 115 /XI / 2020,Tanggal 17 November 2020.

-Surat Perintah Tugas dengan Nomor : SPT / 73 / XI / 2020, Tanggal 17 November 2020" ujarnya.

Diterangkan Kapolsek, kronologis kejadian ini bermula pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2020 sekira pukul 09.00 Wib  Saksi Atas nama  IDIYANTO mau memanen sarang burung walet di gedung penakaran sarang burung walet milik korban ALOK yang berada di jl. Gembira Kel. Labuhanbilik Kecamatan Panai tengah.

" Tiba di TKP saksi melihat gembok pintu depan sudah diganti dan akan dibuka oleh saksi kunci gembok sudah tidak ada lagi, sekarang pelaku sudah ditahan berikut barang bukti guna proses hukum," pungkasnya. (Rusman Wapemred).



Tidak ada komentar