MPSU : Polsek Medan Labuhan Diduga Tak Berani Tangkap Dani Setiawan Pelaku KDRT

Medan Labuhan.Metro Sumut
Kasus KDRT yang dialami PA (28) warga Jalan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan menjadi sorotan banyak pihak. Ketua Umum MPSU (Masyarakat Perduli Sumatera Utara) Mulya Koto mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa PA itu.
Terkait Laporan Pengaduan Nomor : LP/595/VII/2020/SU/PEL-BLW/SEK- MEDAN LABUHAN, Pada hari Jumat 07 Agustus 2020, Ke Polsek Medan Labuhan, Kasus KDRT tersebut belum dapat diungkap oleh Polsek Medan Labuhan. Mulya Koto Ketua Umum MPSU menilai Polsek Medan Labuhan tak serius tindak Dani Setiawan (32) pelaku KDRT.

Ketua Umum MPSU (Masyarakat Perduli Sumatera Utara) Mulya Koto mengatakan meski telah berjalan sejak kasus KDRT ini dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan, Namun jajaran Polsek Medan Labuhan sampai saat ini, Belum mampu juga menangkap pelaku " Katanya.

Lanjut Mulya Koto, MPSU akan menyurati pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan, Dan juga melakukan aksi, Yang diduga lamban menangani kasus KDRT, Hingga saat ini belum mampu menangkap pelaku " Ucapnya.

Sambung Mulya Koto, Pelaku hingga kini masih berkeliaran, Jika tidak segara ditangkap. Kita siap untuk menyurati Polsek Medan Labuhan dan aksi demo di depan Polsek Medan Labuhan, Karena korban mengalami trauma yang mendalam, Kejadian penganiayaan tersebut juga di depan mata anaknya yang masih berusia 6 tahun. Yang ditakutkan akan mengganggu sikis anaknya hingga tumbuh dewasa " Sebutnya.

Sementara Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari saat dikonfirmasi lewat hape selulernya, Rabu (12/08/2020), Terkait viralnya pemberitaan kasus KDRT yang dialami PA (28) warga Jalan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP/595/VII/2020/SU/PEL-BLW/SEK- MEDAN LABUHAN, pada hari Jumat 07 Agustus 2020, Tidak bisa dihubungi dan tidak ada jawaban. 

Terpisah, Keluarga korban meminta Polsek Medan Labuhan dibawah pimpinan Kompol Edy Safari agar serius merespon laporan warganya. (Hamnas).


Tidak ada komentar