Diduga Selingkuh, Perangkat Desa Sei Penggantungan Dilaporkan Ke Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu.Metro Sumut
Kasus dugaan skandal selingkuh yang melibatkan Seorang oknum Kaur Umum Desa yang bertugas di Kantor Kepala Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir, Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh seorang pria karena menemukan pelaku bersama istri korban.

Diketahui, Oknum Kaur Umum Desa yang bertugas di Kantor Kepala Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir, yang dilaporkan berinisial Ulung Rintonga lk (27 ) warga Sei Nikmat, Dan pasangan selingkuh Berinisial P, Br.Naibaho (26) warga Desa sei penggantungan, Dilaporkan Berinisial Muhammad Yusuf Siregar (37), warga Dusun Suka Makmur Desa Tebung Ninggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kepolres Labuhanbatu.

Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/995/VII/2020/SPKT RES-LB Rabu Tanggal 15 juli 2020 pukul18.00 Wib, Waktu Kejadian Diketahui pada Kamis 9 juli 2020 sekitar pukul 09.00 wib

Menurut Narasumber Maksum sebagai Keluarga Pelapor warga Penggantungan, Kamis (16/7/2020), Kronologi kejadian Berawal Antara  Muhammad Yusuf Siregar (Suami) dan P, Br.naibaho (istri) mungkin ada masalah pertengkaran diantara Suami istri, Si istri minggat pulang Kerumah orang tuanya Ke Desa penggantungan " Ungkap Maksum.

Lanjut Maksum, Lebih kurang si istri sebulan lamanya tidak pulang ke Rantau Prapat, Dalam waktu sebulan ini mungkin dugaan saya menjalin hubungan dengan berinisial U Kaur  Umum Kantor Desa Penggantungan " Ucapnya.

" Karena terlalu Lama si istri tidak Pulang, Muhammad Yusuf si suami menjemput istrinya Ke Sei Penggantungan tempat mertuanya, Ternyata si istri tidak berada di rumah mertuanya, Yusuf langsung melacak keberadaan Istrinya, Nasib lagi apes si istri terjumpa dan kedapatan alias terciduk oleh suami " Jelas Maksum.

Sambung Maksum, Dimintai Keterangan oleh suami, Dilihat hp si istri ada SMS yang berisikan dimana ketemu dan tempatnya, Tidak bisa berdalih lagi, Si istri mengaku bahwasanya Mereka berada disebuah hotel dan berpoto berduaan layak suami istri, Si laki laki sudah mengakui kesalahannya dalam hal ini diambil Kebijakan oleh Kades Penggantungan Untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargan melalui berdamai antara kedua belah pihak " Sebutnya.

Maksum menambahkan, Si laki laki sudah mengaku bersalah, Kepala Desa membuat surat perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, Disaksikan para Kadus dan beberapa warga, Nyatanya si Ulung tidak mengindahkan beberapa poin poin perdamaian yang sudah disepakati kedua belah pihak, Ditunggu sampai tempo yang ditentukan tidak direspon oleh Ulung, Makanya langsung Muhammad Yusuf sebagai suami yang mempunyai harga diri merasa di lecehkan dan tidak dihargai, melaporkan hal ini ke Polres Labuhanbatu " Tambahnya.

Sementara Kepala Desa Sei Penggantungan Sapon Rinaldi saat dikonfirmasi dalam kasus ini mengatakan sudah si laki laki mengaku salah, Makanya saya damaikan kedua belah pihak sudah sama sama sepakat, Tapi pihak lelaki si Ulung tidak mengindahkan isi poin poin perdamaian yang ia sanggupi, Dan ditandatanganinya disaksikan Pemerintahan Desa " Kata Sapon Rinaldi. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu).


Tidak ada komentar