Warga Deli Serdang Mengeluh, Merasa Dipersulit Saat Pencetakan E-KTP


Deliserdang.Metro Sumut
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Deli Serdang seakan menjadi momok bagi warga. Sebab, pengurusan E KTP seakan dipersulit. Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pihak Kecamatan bahkan hingga Kepala Desa dianggap sekongkol.

Seorang warga Kecamatan Percut Sei Tuan, yang enggan disebutkan namanya, bercerita ia merasa dipersulit saat hendak melakukan pencetakan E-KTP.

Saat berhubungan dengan Kepala Desa, ia disuruh langsung melakukan pencetakan ke Kantor Disdukcapil di Lubuk Pakam. Namun, saat itu Kepala Desa mengatakan, pencetakan E KTP bisa diurus Kepala Desa sendiri, namun per KTP nya dikenakan biaya.

"Kepala Desanya minta biaya per KTP. Tapi, kalau mau gratis, urus saja sendiri ke Disdukcapil, tinggal bawa aja Resinya, begitu kata Kepala Desanya," ujar warga tersebut.

Saat pergi ke Kantor Disdukcapil Deli Serdang, ia pun tidak mendapatkan pelayanan. Sebab, di Kantor Disdukcapil Deli Serdang, tidak dibuka loket untuk pencetakan E-KTP.

"Kami gak ada blangko. Makanya gak buka loket. Ngurusnya di Kecamatan saja," ujar pegawai tersebut.

Pegawai Disdukcapil Deli Serdang mengatakan, semua pencetakan E KTP saat ini dilakukan di Kecamatan masing-masing.

Lantas, warga tersebut pun harus pulang dengan tangan kosong, walau telah menempuh jarak yang cukup jauh, dari daerah Percut Sei Tuan ke Lubuk Pakam.

Keesokan harinya, warga tersebut beranjak ke Kantor Kecamatan Percut Sei Tuan. Lagi-lagi, ia merasa dipersulit. Sebab, di Kantor Kecamatan tertulis, jika mau melakukan pencetakan E KTP, warga harus menyiapkan beberapa syarat, yakni Foto Copy Resi, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy PBB dan Surat Pengantar Dari Kepala Desa.

Ia pun merasa kecewa. Sebab, pengurusan E KTP sangat sulit baginya. Ia merasa "dibola-bolai," Disdukcapil, Desa dan Kecamatan seakan lempar bola dalam pencetakan E KTP.

"Ini dilempar sana lempar sini, dibola-bolai. Kayak sekongkol mereka, biar kita kasi uang. Jadi gitu asumsi saya. Untuk ngurus bagus aja kok susah. Ada pula starat PBB, gimana orang yang ngontrak? Harus bawa PBB? Uda gak betul ini,"ucapnya dengan nada kekecewaan.

Tumpang tindih pernyataan pun ditemukan, saat wartawan saat mengonfirmasi para stakeholder. Menurut pegawai Kecamatan, syarat-syarat yang tertera memang menjadi aturan.

"Memang begitu aturannya, Pak," ujar seorang pegawai yang berada di loket pencetakan E KTP. Di depan loket juga terlihat Anak Sekolah yang sedang magang.

Ketika wartawan konfirmasi hal itu ke Kabid KTP Disdukcapil Deli Serdang, Kaloko. Hal itu pun dibantah olehnya.

"Kami mengurus soal administrasi, jadi di luar administrasi kependudukan ya bukan urusan kami,"ujarnya.

Dikatakan Kaloko, mengurus E KTP hanya diperlukan Resi dan Kartu Keluarga. Ia tidak tahu menahu terkait PBB. (Raj)

Tidak ada komentar