Jaringan Sabu Antarprovinsi Digulung Sat Narkoba Polres Batubara Dengan Bukti Sabu 5 Kg


Batubara.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Batubara meringkus bandar narkoba antar provinsi, Dan memberikan timah panas kepada 2 pelaku bandar sabu. Senin (23/03/2020).

Para pelaku Abdul Aziz (33) dan Salamun (30) keduannya warga Bireuen, Provinsi Aceh yang menyeludupkan narkoba sebanyak 5 Kg dengan modus membawa buah salak dari Aceh ke Batubara, untuk mengedarkan barang haram tersebut ke Sumatera Utara.

Bandar sabu antar Provinsi ini sudah sering melancarkan aksinya di setiap daerah, yang di pesan para pengedar, Mengantar dengan sekala besar, Melalui oprasi gabungan Satnarkoba dan Satintel kedua warga Aceh ini berhasil diamankan dan diberi hadiah timah panas dibagian kaki pelaku.

Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Narkoba Hendy Tobing SH dalam press realesnya mengatakan sangat mengapresiasi kepada anggota Satnarkoba dan Satintel telah menggagalkan peredaran narkoba antar Provinsi," Berterimakasi kepada anggota saya, Telah bekerja baik dalam oprasi gabungan yang dilakukan selama satu bulan, Yang berasil menyita barang bukti sebanyak 5 kg sabu-sabu dari tangan sang bandar narkoba yang terkenal licin dan sudah sangat profesinal dalam aksinya " Kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Saat ini kami Polres Batubara masi terus mendalami kasus ini, Untuk dugaan ada bandar besar dibalik pengungkapan Narkoba " Ucapnya.

Sementara Kasat Narkoba AKP Hendy Tobing SH yang memimpin Oprasi mengatakan melakukan pengintayan dan penangkapan kedua tersangka bersama Satuan Intel Polres Batubara, Dengan persiapan yang matang disinyalir bakal ada perlawanan," Kami melakukan penangkapan kepada dua tersangka, dlDalam krinologis penangkapan kedua tersangka sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, Sebab itu kami lakukan tembakan terukur kepada kedua tersangka, dengan menyita Barang bukti  5 kg sabu dan 2 buah Handpone. Para tersangka tak berkutik saat di gelandang ke Mapolres Batubara " Katanya. (Hamnas).

Tidak ada komentar