Dinas Pendidikan Labuhanbatu Keluarkan Surat Edaran Perubahan Masa Belajar


Labuhanbatu,Metro Sumut
Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu (Kadisdik) Keluarkan Surat Edaran Rabu 18/3/2020 untuk meliburkan Siswa/i mulai Sekolah Negeri dan Swasta tingkat PAUD,TK,SD,MTS,SMP sampai dengan 3 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Covid - 19 atau Virus Corona kepada seluruh Siswa/ i.

Untuk Mengantisipasi dan Untuk menjaga ,mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)  Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran mengenai perubahan masa belajar dirumah para siswa-siswi yang sebelumnya adalah mulai tanggal 18 s/d 20 Maret 2020, dilakukan perubahan menjadi 18 Maret s/d 3 April 2020.

Perubahan Surat Edaran yang sudah di keluarkan Plt Disdik kabupaten Labuhanbatu Drs Muhamad Saiful Azhar MM tanggal 18 s/d 20 maret 2020 mengingat masih belum juga belum merebak tentang Virus Corona yang sudah menyebar keseluruh Dunia ,maka kembali lagi Plt Kadisdik mengeluarkan Surat Edaran dan Mempeepanjang Jam Belajar di Rumah menjadi Tanggal 18 Maret s/d 3 April Tahun 2020 mendatang.

Dari hasil pertimbangan dan Rapat Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di ketahui Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT, Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu melalui Plt Kadisdik mengeluarkan Surat edaran kepada seluruh sekolah baik Negeri dan sewasta yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

seperti yang di katakan Plt Kadisdik Drs Muhamad Saiful Azhar MM" Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan Hasil Rapat juga di ketahui Bapak Bupati kita untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta baik itu untuk Belajar di rumah mulai dari Tanggal 18 Maret s/d 3 April Tahun 2020. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu).

Tidak ada komentar