Meresahkan, Nelayan Desak Ditpolaird Sumut Segera Tangkap Pukat Trawl Di Perairan Belawan

Belawan.Metro Sumut
Keresahan nelayan dan warga Belawan sudah mulai memuncak, Larangan operasional kapal pukat trawl dan pukat tarik (Hela) yang sudah jelas tercantum larangannya dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP No 71 tahun 2016) dan Permen KP No 2 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap trawl dan pukat tarik tak optimal terlaksana. Rabu (18/12/2019).

Nelayan dan warga Belawan medesak Ditpolairdasu untuk segera menindak dan menangkap pelaku penangkapan ikan, Yang memakai kapal ikan Trwal (pukat harimau), pukat apung, Pukat tarik dua (gerandong), Yang mengakibatkan para nelayan teradisional susah mencari ikan. Alat tangkap ikan tersebut merupakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah (Bibit ikan punah terjaring pukat harimau dan sejenisnya-red).

Terbukti hinggakini sejumlah kapal nelayan dengan alat tangkap larangan tersebut, Tetap saja beroperasi di wilayah perairan Sumut dan bertangkahan di sekitar perairan Belawan, Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Peraturan Menteri yang melarang penggunaan alat tangkat itu, Harus ditegakkan oleh institusi penegak hukum di daerah itu, Alat tangkap yang "diharamkan" pemerintah itu, harus dihentikan dan tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan.

Padahal Pukat trawl tersebut, Dilarang berdasarkan Keppres 39 Tahun 1980, karena merusak lingkungan di dasar laut. Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 juga melarang alat tangkap pukat trawl, Pukat gerandong dan pukat hela yang merusak lingkungan di dasar laut.

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Untuk Saat ini belum ada yang berani untuk menindak pemilik gudang MBF (Obak), Dan gudang PBP (Sarwo) serta Abie selaku pengurus gudang, Diketahui secara terang- terangan kedua pemilik dan pengurus gudang telah membeckup dan melindungi aktifitas alat tangkap yang dilarang (Trawl, Cantrang, Trawl gandeng dua, Bouke ami dan purse seine serta pukat teri), Dan saat ini kapal-kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang, Masih sandar di kedua gudang dan dengan bebasnya keluar masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).

Sebelumnya, Menurut Putro (43) salah satu warga Bagan Deli Belawan mengatakan dirinya menduga kalau pemilik gudang MBF, Dan gudang PBP serta Abie selaku pengurus gudang sangat dekat dengan seseorang petinggi dan memiliki jaringan di Sumut dan pusat, Makanya aparat yang ada di Belawan tidak ada yang beranian untuk meringkus, Dan mengamankan alat penangkap ikan yang dilarang " Katanya.

Lanjut Putro, Perlu diketahui beberapa tahun yang lalu, Sebelum Ibu Susi Pujiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Setiap kali menangkap kapal ikan trawl asing terutama berbendera Malaysia dan Thailand, Ditpolair Daerah Sumatera Utara selalu menitipkan kapal-kapal ikan asing tersebut ke gudang-gudang ikan yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Terutama di gudang MBF, gudang PBP, Gudang PNP, Gudang SBU, Dan gudang lainnya. Ketika kapal ikan asing di lelang oleh Kejaksaan Negeri Belawan, Dan pemenang lelangnya adalah para pemilik gudang tersebut, Dan yang paling sering menjadi pemenangnya ada Sarwo pemilik gudang PBP, Dan Abie pengurus gudang MBF " Ucapnya.

Putro menjelaskan, Kalau aparat penegak hukum dilaut sudah tidak mampu menindak pemilik gudang, Dan mengamankan kapal ikan yang memiliki alat tangkap yang dilarang, Siapa lagi yang kita percaya untuk menegakan Undang-undang Perikanan " Jelasnya. (Hamnas).

Tidak ada komentar