PT Inalum Angkat Kaki Tidak Bayar Hutang Rp 2,6 T
Medan.Metro Sumut
PT Inalum harus angkat kaki dari Sumatera Utara jika tidak mau membayar utang pajak air permukaan umum (APU) ke Pemprovsu senilai Rp 2,6 T. Sebab, menurut Anggota Komisi C DPRD Sumut Yantoni Purba, tidak ada alasan bagi PT Inalum untuk tidak membayar utang karena ketiadaan uang. Sabtu (30/11/2019).
"Buktinya, mereka bisa membeli saham Freeport. Jika tidak ada niat mau membayar, silakan angkat kaki dari Sumut," kata Yantoni didampingi Ketua Komisi C Ajie Karim dan anggota Kuat Surbakti, Benny Sihotang usai rapat dengar pendapat (RDP) tentang pendapat asli daerah antara Komisi C DPRD Sumut dengan BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Prov. Sumut.
Ditegaskannya, pembayaran utang pajak APU PT Inalum merupakan perintah undang-undang dan putusan pengadilan pajak di Jakarta karena sudah tiga keputusan dikeluarkan.
Keputusan tersebut memenangkan Pemprov Sumut yang menagih pajak APU sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24 tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air.
"Walaupun saat ini PT Inalum ajukan peninjauan kembali, tapi tidak mempengaruhi keputusan pengadilan. Kita harus hormati putusan pengadilan," ungkapnya.
Ditambahkannya, DPRD Sumut sangat berkepentingan mengingatkan PT Inalum untuk membayar utang pajak APU karena ini mengganggu pembangunan di Sumut.
"Karena BUMN harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia khususnya Sumut, jangan menjadi pengemplang pajak bagi pemerintah Sumut," tambahnya. (Mashuri L)
PT Inalum harus angkat kaki dari Sumatera Utara jika tidak mau membayar utang pajak air permukaan umum (APU) ke Pemprovsu senilai Rp 2,6 T. Sebab, menurut Anggota Komisi C DPRD Sumut Yantoni Purba, tidak ada alasan bagi PT Inalum untuk tidak membayar utang karena ketiadaan uang. Sabtu (30/11/2019).
"Buktinya, mereka bisa membeli saham Freeport. Jika tidak ada niat mau membayar, silakan angkat kaki dari Sumut," kata Yantoni didampingi Ketua Komisi C Ajie Karim dan anggota Kuat Surbakti, Benny Sihotang usai rapat dengar pendapat (RDP) tentang pendapat asli daerah antara Komisi C DPRD Sumut dengan BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Prov. Sumut.
Ditegaskannya, pembayaran utang pajak APU PT Inalum merupakan perintah undang-undang dan putusan pengadilan pajak di Jakarta karena sudah tiga keputusan dikeluarkan.
Keputusan tersebut memenangkan Pemprov Sumut yang menagih pajak APU sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24 tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air.
"Walaupun saat ini PT Inalum ajukan peninjauan kembali, tapi tidak mempengaruhi keputusan pengadilan. Kita harus hormati putusan pengadilan," ungkapnya.
Ditambahkannya, DPRD Sumut sangat berkepentingan mengingatkan PT Inalum untuk membayar utang pajak APU karena ini mengganggu pembangunan di Sumut.
"Karena BUMN harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia khususnya Sumut, jangan menjadi pengemplang pajak bagi pemerintah Sumut," tambahnya. (Mashuri L)

Post a Comment