DPRD Sumut PD AIJ Beli Cabai Perubahan Perda

Medan. Metro Sumut
Anggota Komisi C DPRD Sumut Beny Sihotang di RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan PD AIJ Rabu (27/11/2019) menegaskan. Harus ada dulu perubahan Perda PD AIJ beli cabe. "Harus ada dulu perubahan Perda jika PD AIJ ingin melaksanakan usaha baru, BUMD itu kan landasan hukumnya perda sehingga bisa dijalankan," ujar dia.

Hal itu dikatakan dia, menyikapi ucapan Direktur Utama PD AIJ, Renny Maisyarah di RDP, Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) jenis usahanya akan ditambah. Yaitu pembeli cabai petani. Jadi tak cuma perusahaan percetakan seperti selama ini.

Lebih lanjut dikatakan Beny, rencana PD AIJ tersebut sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan daerah. Akan menyalahi secara hukum jika keinginan Edy Rahmayadi serta merta dijalankan.

Renny sebelumnya menjelaskan, Secepatnya Badan Usaha Milik Daerah ini akan direalisasikan menjadi perusahaan pembeli cabai para petani di Sumut. Cabai akan dikumpulkan di cold storage yang didirikan di Tanjung Morawa.

"Itu penugasan baru dari gubernur selaku kuasa pemilik saham. PD AIJ yang akan bekerjasama dengan para petani, cabainya kami beli. Memotong rantai distribusi yang begitu panjang selama ini sehingga harganya terkendali," papar Renny.

Dengan kata lain, ungkap Renmy, PD AIJ difungsikan sebagai pengendali laju inflasi. Seperti diketahui cabai merupakan salah satu penentu tinggi rendahnya laju inflasi.

"Segera penugasan gubernur itu dilaksanakan," tegas Renny. (Mashuri Lubis)

Tidak ada komentar