Pemkab Labuhanbatu Gelar Sidang Isbad Nikah Di Kecamatan Panai Hulu
Labuhanbatu.Metro Sumut
Pemkab Labuhanbatu Bekerja sama Dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Pengadilan Agama Rantau Perapat Dan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Melaksanakan Layanan Terpadu Sidang Isbad Nikah, Yang dilaksanakan Di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Kamis (28/11/2019).
Layanan Sidang Isbad Nikah yang Bertemakan, Dengan Kepastian indentitas Hukum, Masyarakat Kita membangun Keluarga Sakinah untuk mewujudkan Masyarakat Labuhanbatu yang Damai Dan Sejahtera Dilaksanakan Kamis (28/11/2019) Di Aula Kantor Camat Kecamatan Panai Hulu
Pada Acara Tersebut Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT Menyampaikan Dalam pidatonya yang Diwakili Ikram Syah Nasution Stap Ahli Dan Bidang Admistrasi Umum mengatakan hari ini Kita Sudah melaksanakan Langsung Kepada Masyarakat Dan Berguna Kepada Masyarakat, Bapak bapak Dan Ibu Datang Kekantor Camat Panai hulu ini untuk Mengurus Buku Nikah,itu Satu hari Belum Tentu Selesai, Secepatnya 20 Hari ini Baru Selesai " Kata Andi yang disampaikan Ikram Syah Nst
Lanjut Ikram, Tapi Hari ini Sudah ada Kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu membuat Pengurusan Buku Nikah, Dan Akte Kelahiran, Di Kecamatan ini secara gratis, Tidak lagi jauh jauh bapak ibu datang Kerantau perapat, Untuk Bapak dan ibu Yang Hadir Hari ini pengurusanya diberikan secara gratis,makanya ini Sangat Bermampaat Buat Bapak/ibuk Mudah mudahan Kegiatan ini Berkelanjutan " Ucapnya.
Dalam Kesempatan ini Juga Ketua Pengadilan Negeri Rantau Perapat DRS H.Bakti Ritonga SH MH Dalam sabutannya mengatakan pada Hari ini ada enam puluh sembilan Orang Pasangan Suami Istri yang melaksanakan isbad Nikah, Jika Isbad Nikah dilakukanan Dikantor Pengadilan Agama Maka akan memakan waktu selama Dua puluh hari " Katanya.
Sementara Kakan Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Sapiruddin MPd melalui Kepala KUA Panai hulu Drs Nasruddin Siregar menambahkan, Pasangan suami istri yang terdaftar yang mau diisbadkan hari ini Dari Kecamatan Panai Hulu 50 orang, Dan Dari Kecamatan Bilah Hilir 51 orang, Cuma yang hadir diisbadkan dari kecamatan Panai hulu 26 orang dan Bilah hilir 43 orang " Tambahnnya.
Dalam Acara Sidang Isbat Nikah ini Dihadiri Ketua MUI Labuhanbatu, Camat Panai Hulu Abdul Kholik SE, Camat Bilah Hilir Bangun Siregar SPd, Muspika, Kepala KUA Bilah hilir Drs Firdaus Juga Diwarnai Pemberian buku Isbad Nikah, Hasil sidang Isbad Nikah, Pemberian akta Kelahiran secara Simbolis. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu)
Pemkab Labuhanbatu Bekerja sama Dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Pengadilan Agama Rantau Perapat Dan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Melaksanakan Layanan Terpadu Sidang Isbad Nikah, Yang dilaksanakan Di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Kamis (28/11/2019).
Layanan Sidang Isbad Nikah yang Bertemakan, Dengan Kepastian indentitas Hukum, Masyarakat Kita membangun Keluarga Sakinah untuk mewujudkan Masyarakat Labuhanbatu yang Damai Dan Sejahtera Dilaksanakan Kamis (28/11/2019) Di Aula Kantor Camat Kecamatan Panai Hulu
Pada Acara Tersebut Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT Menyampaikan Dalam pidatonya yang Diwakili Ikram Syah Nasution Stap Ahli Dan Bidang Admistrasi Umum mengatakan hari ini Kita Sudah melaksanakan Langsung Kepada Masyarakat Dan Berguna Kepada Masyarakat, Bapak bapak Dan Ibu Datang Kekantor Camat Panai hulu ini untuk Mengurus Buku Nikah,itu Satu hari Belum Tentu Selesai, Secepatnya 20 Hari ini Baru Selesai " Kata Andi yang disampaikan Ikram Syah Nst
Lanjut Ikram, Tapi Hari ini Sudah ada Kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu membuat Pengurusan Buku Nikah, Dan Akte Kelahiran, Di Kecamatan ini secara gratis, Tidak lagi jauh jauh bapak ibu datang Kerantau perapat, Untuk Bapak dan ibu Yang Hadir Hari ini pengurusanya diberikan secara gratis,makanya ini Sangat Bermampaat Buat Bapak/ibuk Mudah mudahan Kegiatan ini Berkelanjutan " Ucapnya.
Dalam Kesempatan ini Juga Ketua Pengadilan Negeri Rantau Perapat DRS H.Bakti Ritonga SH MH Dalam sabutannya mengatakan pada Hari ini ada enam puluh sembilan Orang Pasangan Suami Istri yang melaksanakan isbad Nikah, Jika Isbad Nikah dilakukanan Dikantor Pengadilan Agama Maka akan memakan waktu selama Dua puluh hari " Katanya.
Sementara Kakan Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Sapiruddin MPd melalui Kepala KUA Panai hulu Drs Nasruddin Siregar menambahkan, Pasangan suami istri yang terdaftar yang mau diisbadkan hari ini Dari Kecamatan Panai Hulu 50 orang, Dan Dari Kecamatan Bilah Hilir 51 orang, Cuma yang hadir diisbadkan dari kecamatan Panai hulu 26 orang dan Bilah hilir 43 orang " Tambahnnya.
Dalam Acara Sidang Isbat Nikah ini Dihadiri Ketua MUI Labuhanbatu, Camat Panai Hulu Abdul Kholik SE, Camat Bilah Hilir Bangun Siregar SPd, Muspika, Kepala KUA Bilah hilir Drs Firdaus Juga Diwarnai Pemberian buku Isbad Nikah, Hasil sidang Isbad Nikah, Pemberian akta Kelahiran secara Simbolis. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu)
Post a Comment