Tidak Ada Realisasi Pengembangan Sarpras Sekolah, Kepala Sekolah SDN 117843 Panai Hulu Diduga Salahi Aturan Dana BOS

Labuhanbatu.Metro Sumut
Kepala Sekolah SDN 117843 yang berada di wilayah Dusun 45 Desa Jawi Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Diduga melanggar Peraturan Mendikbud dalam pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 hingga 2019.

Kepsek SDN 117843 Nurgayah SPd, Diduga belum merealisasikan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai, Yang ditentukan dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Khususnya terkait pelaksanaan 6 poin yang dinilai janggal.

6 poin yang dimaksud, Adalah pelaksanaan ekstra kurikuler olah raga, Pengadaan sarana penunjang kegiatan belajar mengajar (ATK/KBM), Pengadaan absen sidik jari, Pengadaan aksesoris komputer termasuk flash disk/CD/DVD dan lainnya, Pengadaan alat pelajaran, Serta pengembangan sarana dan prasarana sekolah.

Kalau kita lihat dari ruangan Kelasnya, Sekolah tersebut tidak seperti ruangan kelas, Dan lantai teras sekolah sudah mulai hancur, Bangku dan mejanya juga tidak layak digunakan para murid untuk belajar.

Saat metrosumut.com mewawancarai salah satu warga sekitar, Menurut Sarip Pohan warga Kecamatan Panai Hulu, Kepsek SDN 117843 Dusun 45 Desa Jawi Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu," Diduga tidak peduli dengan keadaan fasilias sekolah dan para murid, Termasuk diantaranya seperti merehab meja dan kursi, Supaya para murid-murid bisa merasa nyaman dalam menerima pelajaran dari para guru pendidik " Sebutnya kepada tim metrosumut.com

Lanjut Sarip Pohan, Kalau Kepsek Sekolah tersebut peduli dengan keadaan sekolah yang ditempatinya, Dan dia juga sebagai Kepsek, Mengapa sampai keadaan Sekolah tersebut sangat memperihatinkan " Ucapnya.

Sarip menjelaskan, Bila dilihat dari jumlah murid-murid cukup lumayan, Dan beda tipis dari sekolah yang ada di Kecamatan Panai Hulu Kok bagus meja/kursi dan Ruangan Kelasnya, Yang menjadi pertanyaan, Mengapa Kepsek SDN 117843 tidak bisa menyisihkan Anggaran Dana BOS sebahagian, Karena di dalam Juknis Petunjuk Penggunaan Dana BOS ada untuk Pemeliharaan/ Perawatan Sekolah " Jelasnya.

Sarip berharap, Demi untuk kemajuan dibidang pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Untuk kedepan diminta Pemkab Labuhanbatu dan kepada intansi Dinas terkait untuk segera mengklarafikasi sekolah ini " Harapannya.

Sementara Kepsek SDN 117843 Nurgayah Spd saat dikonfirmasi terkait masalah ini oleh tim metro sumut.com, Jumat (25/10/2019), Dan sekalian memperlihatkan foto meja dan kursi di SDN 117843 tersebut, Yang begitu tidak layak digunakan kepada Nurgayah Spd Kepsek SDN 117843, Kepsek menjawab," Itu memang fhoto sekolah saya " Jawabnya sembari langsung tidak memberikan jawaban sepatah kata apapun terkait masalah ini.

Kordinator Dinas Pendidikan Kecamatan Panai Hulu Jumirin SPd saat diminta keterangan tentang masalah SDN 117843 Kecamatan Panai Hulu mengatakan mengatakan memang sudah saya cek keadaan SDN 117843 memang benar keadaan sekeloh tersebut tidak layak lagi, Kepseknya memang benar si Nurgayah, Tapi sudah saya mohonkan agar sekolah itu dibangun " Kata Jumrin Spd.

Terpisah, Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu H.Sarimpunan Ritonga saat dikonfirmasi via whatsaap sampai saat ini belum ada jawaban.

Hingga berita ini ditayangkan, Belum ada tanggapan resmi dari Kepala Sekolah SDN 117843 terkait dugaan penyimpangan aturan tersebut. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu).



Tidak ada komentar