Polsek Panai Tengah Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Labuhanbatu.Metro Sumut
Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Minggu (05/10/2019) sekitar pukul 21.30 Wib di Jembatan Panjang Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
" Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu antara lain Alpian Hasibuan (24) berdomisili di Dusun I Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan Baginda Yunus Hasibuan (25) di Dusun I Desa Bahan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kab Labuhanbatu " Kata Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi H.Lapian SH, Minggu (06/10/2019).
Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi H.Lapian SH mengatakan tersangka diamankan petugas di Jembatan Panjang Sungai Rakyat, Kedua pelaku ini sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke jembatan tersebut. Namun berkat kesigapan personil Polsek Panai Tengah, Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap " Katanya.
Lanjut Kapolsek, Pada hari Sabtu tgl 05 Oktober 2019 sekira pkl 21.30.Wib, Berdasarkan informasi bahwa dua pelaku mengendarai sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat, Berboncengan membawa sabu akan melintasi Jembatan Panjang Desa Sei Rakyat," Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Surianto bersama anggota Bripka Seba Rewal, Dan Bripka Azmi Siregar berangkat dan menunggu di Jembatan Panjang sekitar pukul 22.30 wib " Ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, Saat dihentikan salah seorang pelaku melemparkan sesuatu diatas jembatan, Kemudian Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mencari benda yang di lemparkan diatas jembatan oleh pelaku, Dan ditemukan bungkusan plastik putih transparan yang menyangkut di atas jembatan besi, Berisikan diduga narkotika jenis sabu kemudian unit reskrim mengambilnya dan ditunjukan kepada dua pelaku," Kedua pelaku membenarkan bahwa barang tersebut baru di belinya 300 ribu dari seseorang, Kemudian kedua orang tersebut beserta barang bukti di bawa ke Polsek Panai Tengah untuk di proses lebih lanjut " Jelasnya.
Sambung Kapolsek, Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu buah plastik putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Satu buah hp merek samsung warna merah hitam, Dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat " Sebutnya. (Rusman Wapemred).
Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Minggu (05/10/2019) sekitar pukul 21.30 Wib di Jembatan Panjang Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
" Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu antara lain Alpian Hasibuan (24) berdomisili di Dusun I Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan Baginda Yunus Hasibuan (25) di Dusun I Desa Bahan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kab Labuhanbatu " Kata Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi H.Lapian SH, Minggu (06/10/2019).
Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi H.Lapian SH mengatakan tersangka diamankan petugas di Jembatan Panjang Sungai Rakyat, Kedua pelaku ini sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke jembatan tersebut. Namun berkat kesigapan personil Polsek Panai Tengah, Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap " Katanya.
Lanjut Kapolsek, Pada hari Sabtu tgl 05 Oktober 2019 sekira pkl 21.30.Wib, Berdasarkan informasi bahwa dua pelaku mengendarai sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat, Berboncengan membawa sabu akan melintasi Jembatan Panjang Desa Sei Rakyat," Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Surianto bersama anggota Bripka Seba Rewal, Dan Bripka Azmi Siregar berangkat dan menunggu di Jembatan Panjang sekitar pukul 22.30 wib " Ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, Saat dihentikan salah seorang pelaku melemparkan sesuatu diatas jembatan, Kemudian Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mencari benda yang di lemparkan diatas jembatan oleh pelaku, Dan ditemukan bungkusan plastik putih transparan yang menyangkut di atas jembatan besi, Berisikan diduga narkotika jenis sabu kemudian unit reskrim mengambilnya dan ditunjukan kepada dua pelaku," Kedua pelaku membenarkan bahwa barang tersebut baru di belinya 300 ribu dari seseorang, Kemudian kedua orang tersebut beserta barang bukti di bawa ke Polsek Panai Tengah untuk di proses lebih lanjut " Jelasnya.
Sambung Kapolsek, Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu buah plastik putih transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Satu buah hp merek samsung warna merah hitam, Dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat " Sebutnya. (Rusman Wapemred).

Post a Comment