Sekitar 2000 Ekor Sapi Impor Asal Australia Belum Di Izinkan Masuk Ke Sumut
Belawan.Metro Sumut
Sekitar 2.000 ekor sapi impor asal Australia belum diizinkan masuk ke Sumatra Utara. Itu karena sapi-sapi tersebut masih harus menjalani pemeriksaan oleh Balai Karantina Pertanian Belawan. Selasa (09/07/2019).
Rapi Silalahi Paramedik Karantina Balai Karantina Pertanian (BKP) Belawan mengatakan sebanyak 2.012 ekor sapi tersebut sebenarnya sudah sampai di Pelabuhan Belawan pada hari Jumat 5 Juli 2019," Namun sapi-sapi yang dilalulintaskan lewat Belawan itu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dibawa ke tujuan " Katanya, Selasa (09/07/2019).
Lanjut Rapi Silalahi, Secara umum petugas BKP melakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik, kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk mendeteksi apakah sapi-sapi yang didatangkan oleh PT Lembu Andalas Langkat itu tertular hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), atau tidak " Ucapnya.
Rapi menyebutkan, Setelah sapi-sapi senilai total Rp 23 miliar lebih itu dipastikan tidak tertular HPHK, selanjutnya BKP menerbitkan dokumen KH-5 (persetujuan bongkar) dan KH-7 (perintah masuk IKH) " Sebutnya.
Rapi menjelasksan, Sapi-sapi tersebut sebenarnya sudah memiliki sertifikat kesehatan dari otoritas Australia. Namun BKP tetap berkewajiban memeriksanya. Meskipun kapal pengangkut sudah sandar di pelabuhan, tetapi sapi tidak boleh dikeluarkan. Di dalam kapal mereka terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan awal " Jelasnya.
Rapi menambahkan, Dalam proses ini, Petugas melakukan pemeriksaan dengan mengamati kondisi fisik setiap sapi. Fisik sapi diidentifikasi secara kasat mata sesuai dengan ciri-ciri kesehatan hewan dalam ilmu kedokteran hewan " Tambahnya. (Hamnas).
Sekitar 2.000 ekor sapi impor asal Australia belum diizinkan masuk ke Sumatra Utara. Itu karena sapi-sapi tersebut masih harus menjalani pemeriksaan oleh Balai Karantina Pertanian Belawan. Selasa (09/07/2019).
Rapi Silalahi Paramedik Karantina Balai Karantina Pertanian (BKP) Belawan mengatakan sebanyak 2.012 ekor sapi tersebut sebenarnya sudah sampai di Pelabuhan Belawan pada hari Jumat 5 Juli 2019," Namun sapi-sapi yang dilalulintaskan lewat Belawan itu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dibawa ke tujuan " Katanya, Selasa (09/07/2019).
Lanjut Rapi Silalahi, Secara umum petugas BKP melakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik, kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk mendeteksi apakah sapi-sapi yang didatangkan oleh PT Lembu Andalas Langkat itu tertular hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), atau tidak " Ucapnya.
Rapi menyebutkan, Setelah sapi-sapi senilai total Rp 23 miliar lebih itu dipastikan tidak tertular HPHK, selanjutnya BKP menerbitkan dokumen KH-5 (persetujuan bongkar) dan KH-7 (perintah masuk IKH) " Sebutnya.
Rapi menjelasksan, Sapi-sapi tersebut sebenarnya sudah memiliki sertifikat kesehatan dari otoritas Australia. Namun BKP tetap berkewajiban memeriksanya. Meskipun kapal pengangkut sudah sandar di pelabuhan, tetapi sapi tidak boleh dikeluarkan. Di dalam kapal mereka terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan awal " Jelasnya.
Rapi menambahkan, Dalam proses ini, Petugas melakukan pemeriksaan dengan mengamati kondisi fisik setiap sapi. Fisik sapi diidentifikasi secara kasat mata sesuai dengan ciri-ciri kesehatan hewan dalam ilmu kedokteran hewan " Tambahnya. (Hamnas).

Post a Comment