Satreskrim Polsek Hamparan Perak Tangkap Misran Pencuri Pipa Milik PT Pertamina
Hamparan Perak.Metro Sumut
Satreskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan tersangka Misran alias Ran (48) terpaksa mendekam dijeruji besi Polsek Hamparan Perak karena melakukan pencurian pipa milik PT.Pertamina, Warga Dusun l Reba Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak setelah adanya laporan dari pihak petugas Pertamina di TKP Jalan Perjuangan Dusun V Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupatwn Deli Serdang.
Kronologisnya, Pelaku bersama dua rekannya (masih buron) nekat mencuri pipa milik Pertamina yang berada di Jalan Perjuangan Dusun V Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Selain mengamankan pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Satu Set kotre, tiga puluh batang pipa, suduk (pengorek tanah) dan satu buah cangkul
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH melalui Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan kepada wartawan, Selasa (02/07/2019) mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari korban pihak Pertamina yang dikuasai atas nama Edi Siregar yang kehilangan pipa penyaluran yang masih berfungsi " Kata Kanit Reskrim.
Lanjut Kanit Reskrim, Kita menerima adanya laporan pencurian dari pihak Pertamina pada, Senin (01/7/2019). Saya langsung membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku " Ucapnya.
Kanit menyebutkan, Dari hasil penyelidikan, Pihaknya mendapati nama para pelaku yakni Misran, Zulkufli dan Ipit," Hasil penyelidikan kita mendapati nama ketiga para pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Misran di Dusun IV Desa Sei Baharu (Tidak jauh dari TKP) sedangkan para rekannya berhasil melarikan diri " Sebutnya.
Kanit menjelaskan, Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif sedangkan kedua rekan pelaku masih terus diburuh," Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun " Jelasnya.(Hamnas).
Satreskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan tersangka Misran alias Ran (48) terpaksa mendekam dijeruji besi Polsek Hamparan Perak karena melakukan pencurian pipa milik PT.Pertamina, Warga Dusun l Reba Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak setelah adanya laporan dari pihak petugas Pertamina di TKP Jalan Perjuangan Dusun V Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupatwn Deli Serdang.
Kronologisnya, Pelaku bersama dua rekannya (masih buron) nekat mencuri pipa milik Pertamina yang berada di Jalan Perjuangan Dusun V Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Selain mengamankan pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Satu Set kotre, tiga puluh batang pipa, suduk (pengorek tanah) dan satu buah cangkul
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH melalui Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan kepada wartawan, Selasa (02/07/2019) mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari korban pihak Pertamina yang dikuasai atas nama Edi Siregar yang kehilangan pipa penyaluran yang masih berfungsi " Kata Kanit Reskrim.
Lanjut Kanit Reskrim, Kita menerima adanya laporan pencurian dari pihak Pertamina pada, Senin (01/7/2019). Saya langsung membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku " Ucapnya.
Kanit menyebutkan, Dari hasil penyelidikan, Pihaknya mendapati nama para pelaku yakni Misran, Zulkufli dan Ipit," Hasil penyelidikan kita mendapati nama ketiga para pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Misran di Dusun IV Desa Sei Baharu (Tidak jauh dari TKP) sedangkan para rekannya berhasil melarikan diri " Sebutnya.
Kanit menjelaskan, Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif sedangkan kedua rekan pelaku masih terus diburuh," Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun " Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment