Bangunan Karim Tano Tjandra Dibongkar Ahli Waris Tanpa Putusan PN Medan
Medan Deli.Metro Sumut
Eksekusi putusan hakim dalam perkara menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan pencari keadilan. Eksekusi adalah bagian dari proses penanganan perkara yang tak lepas dari tanggung jawab pengadilan. Selain keragamannya, eksekusi menghadapi tantangan di lapangan karena beragam sebab. Sebut misalnya, kekhawatiran terhadap gangguan keamanan jika eksekusi dipaksakan.
Seperti lahan seluas lebih kurang 600 meter eks Karim Tano Tjandra di lingkungan 4 Jalan Yos Sudarso KM 65 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumatera Utara, dieksekusi Pengadilan Agama Medan. Senin (15/07/2019).
Eksekusi pengosongan dari bangunan milik Karim Tano Tjandra pemilik PT Gunung Harapan Sentan (GHS) itu, sesuai amar putusan atau penetapan nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Mdn, yang ditanda tangani ketua Pengadilan Agama Medan tertangal 15 Maret 2019.
Pengosongan lahan menggunakan alat berat beko dan crane itu, Mendapat pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan, Koramil, POM AD dan POM AL serta pihak dari kecamatan dan Lurah.
Dalam hal ini pihak dari Karim Tano Tjandra yang di wakili oleh Rahmad SE Maneger PT.GHS (Gunung Harapan Sentana) merasa keberatan yang memiliki bangunan tersebut di hancurkan menggunakan alat berat beko dan cran tanpa ada keputusan dari Pengdilan Negeri Medan sesuai no.391/PDT/2019/PN.MDN.
Rahmad SE selaku Direktur PT Gunung Harapan Sentosa (GHS) saat dikonfirmasi beberapa media mengatakan pihak ahli waris yakni Bahtiar tidak memberitahukan kepada pemilik bangunan yang di robohkan oleh ahli waris," Kami dari pihak Karim Tano Tjandra mersa keberatan dan akan menuntut kepada ahli waris ke jalur hukum karena belum ada putusan dari PN Medan bangunan kami di rusak dan di hancurkan " Katanya.
Lanjut Rahmad, Bahwa kalau masalah ahli waris itu urusan mereka namun kalau masalah bangunan, Mereka tidak ada hak sebelum ada putusan PN Medan," Kami pihak Tano Tjandara minta ganti rugi atas pengerusakan bangunan tersebut " Ucapnya.
Sebelumnya, Saat melakukan eksekusi bangunan pihak dari Karim Tano Tjandra, Yakni Muslim cs di usir keluar dari lokasi jalannya eksekusi oleh petugas ke amanan yang berjaga di dalam lokasi. (Hamnas).
Eksekusi putusan hakim dalam perkara menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan pencari keadilan. Eksekusi adalah bagian dari proses penanganan perkara yang tak lepas dari tanggung jawab pengadilan. Selain keragamannya, eksekusi menghadapi tantangan di lapangan karena beragam sebab. Sebut misalnya, kekhawatiran terhadap gangguan keamanan jika eksekusi dipaksakan.
Seperti lahan seluas lebih kurang 600 meter eks Karim Tano Tjandra di lingkungan 4 Jalan Yos Sudarso KM 65 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumatera Utara, dieksekusi Pengadilan Agama Medan. Senin (15/07/2019).
Eksekusi pengosongan dari bangunan milik Karim Tano Tjandra pemilik PT Gunung Harapan Sentan (GHS) itu, sesuai amar putusan atau penetapan nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA.Mdn, yang ditanda tangani ketua Pengadilan Agama Medan tertangal 15 Maret 2019.
Pengosongan lahan menggunakan alat berat beko dan crane itu, Mendapat pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan, Koramil, POM AD dan POM AL serta pihak dari kecamatan dan Lurah.
Dalam hal ini pihak dari Karim Tano Tjandra yang di wakili oleh Rahmad SE Maneger PT.GHS (Gunung Harapan Sentana) merasa keberatan yang memiliki bangunan tersebut di hancurkan menggunakan alat berat beko dan cran tanpa ada keputusan dari Pengdilan Negeri Medan sesuai no.391/PDT/2019/PN.MDN.
Rahmad SE selaku Direktur PT Gunung Harapan Sentosa (GHS) saat dikonfirmasi beberapa media mengatakan pihak ahli waris yakni Bahtiar tidak memberitahukan kepada pemilik bangunan yang di robohkan oleh ahli waris," Kami dari pihak Karim Tano Tjandra mersa keberatan dan akan menuntut kepada ahli waris ke jalur hukum karena belum ada putusan dari PN Medan bangunan kami di rusak dan di hancurkan " Katanya.
Lanjut Rahmad, Bahwa kalau masalah ahli waris itu urusan mereka namun kalau masalah bangunan, Mereka tidak ada hak sebelum ada putusan PN Medan," Kami pihak Tano Tjandara minta ganti rugi atas pengerusakan bangunan tersebut " Ucapnya.
Sebelumnya, Saat melakukan eksekusi bangunan pihak dari Karim Tano Tjandra, Yakni Muslim cs di usir keluar dari lokasi jalannya eksekusi oleh petugas ke amanan yang berjaga di dalam lokasi. (Hamnas).
Post a Comment