PT WS Diduga Jual Tanah Ke Pengusaha Depo Penumpukan Peti Kemas
Belawan.Metro
Sumut
Kalangan
masyarakat Belawan mendadak heboh, pasalnya lembah di kawasan Sicanang Belawan
ditimbun. Masyarakat sebut tanah timbun berasal dari PT. WS Belawan. Kamis
(24/1).
“Kabarnya
tanah timbun itu berasal dari PT. WS pak, kita heran juga kok bisa PT. WS
tersebut jual tanah. Kabarnya lahan yang ditimbun itu milik pengusaha depo
penumpukan peti kemas, lahan usaha PT. WS itu kan milik PT. Pelindo 1”. Kata BM
pada awak media.
Informasi
di lapangan, PT. WS Belawan lakukan pengerokan kedalaman dok kapal. Hasil tanah
pengerukan tersebut diangkut ratusan truk tronton dan ditimbun ke lembah daerah
Titi 1 Sicanang Belawan. Akibat dari lintas Tronton itu, jalan raya Sicanang
yang baru dibangun Dinas Bina Marga Sumut rusak. Selain itu, tumpahan tanah
berserakan di jalan yang berakibatkan jalan licin dan ancam keselamatan
pengguna jalan.
Lokasi
yang ditimbun sepertinya daerah hutan Manggrup, namun belum diketahui secara
pasti pemilik lokasi tersebut.
Tanggapi
persoalan itu, ketua LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia A. Ahmad Yahya pertanyakan pengawasan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan. Menurutnya
jika benar tanah timbun tersebut berasal dari hasil pengerukan PT. WS Belawan,
harus terlebih dahulu ada izin dari OP, Pelindo 1, dan Dinas Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Sumatera Utara.“Jika benar tanah timbun di Sicanang Belawan itu
berasal dari PT. WS Belawan maka kita akan pertanyakan pengawasan Otoritas
Pelabuhan Utama Belawan yang berwenang di kawasan Pelabuhan. Selain itu,
Pelindo 1 juga kita pertanyakan dimana lahan PT. WS Belawan merupakan hak
Pelindo 1 yang disewakan. Selain itu, izin dampak lingkungan penimbunan
tersebut harus dari Badan lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yang
tentunya terlebih dahulu melalui pengkajian”. Kata A. Ahmad Yahya yang janji
segera tindaklanjuti masalah tersebut.
Sementar
Camat Medan Belawan Ahmad ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak pernah
keluarkan rekomendasi pengurusan perizinan. “Tidak ada dinda”. Kata Camat
singkat. Kamis (24/01/2019).
Hingga
berita ini diturunkan ke meja redaksi, belum ada instansi terkait yang
berwenang lakukan tindakan tegas. (Hamnas).
Post a Comment