PT WS Diduga Jual Tanah Ke Pengusaha Depo Penumpukan Peti Kemas

Belawan.Metro Sumut
Kalangan masyarakat Belawan mendadak heboh, pasalnya lembah di kawasan Sicanang Belawan ditimbun. Masyarakat sebut tanah timbun berasal dari PT. WS Belawan. Kamis (24/1).

“Kabarnya tanah timbun itu berasal dari PT. WS pak, kita heran juga kok bisa PT. WS tersebut jual tanah. Kabarnya lahan yang ditimbun itu milik pengusaha depo penumpukan peti kemas, lahan usaha PT. WS itu kan milik PT. Pelindo 1”. Kata BM pada awak media.

Informasi di lapangan, PT. WS Belawan lakukan pengerokan kedalaman dok kapal. Hasil tanah pengerukan tersebut diangkut ratusan truk tronton dan ditimbun ke lembah daerah Titi 1 Sicanang Belawan. Akibat dari lintas Tronton itu, jalan raya Sicanang yang baru dibangun Dinas Bina Marga Sumut rusak. Selain itu, tumpahan tanah berserakan di jalan yang berakibatkan jalan licin dan ancam keselamatan pengguna jalan.

Lokasi yang ditimbun sepertinya daerah hutan Manggrup, namun belum diketahui secara pasti pemilik lokasi tersebut.

Tanggapi persoalan itu, ketua LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia A. Ahmad Yahya  pertanyakan pengawasan  Otoritas Pelabuhan Utama Belawan. Menurutnya jika benar tanah timbun tersebut berasal dari hasil pengerukan PT. WS Belawan, harus terlebih dahulu ada izin dari OP, Pelindo 1, dan Dinas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.“Jika benar tanah timbun di Sicanang Belawan itu berasal dari PT. WS Belawan maka kita akan pertanyakan pengawasan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan yang berwenang di kawasan Pelabuhan. Selain itu, Pelindo 1 juga kita pertanyakan dimana lahan PT. WS Belawan merupakan hak Pelindo 1 yang disewakan. Selain itu, izin dampak lingkungan penimbunan tersebut harus dari Badan lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yang tentunya terlebih dahulu melalui pengkajian”. Kata A. Ahmad Yahya yang janji segera tindaklanjuti masalah tersebut.
            
Sementar Camat Medan Belawan Ahmad ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak pernah keluarkan rekomendasi pengurusan perizinan. “Tidak ada dinda”. Kata Camat singkat. Kamis (24/01/2019).

Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, belum ada instansi terkait yang berwenang lakukan tindakan tegas. (Hamnas).

Tidak ada komentar