Pemko Medan Gelar Sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli

Medan.Metro Sumut
Pemerintah Kota Medan menggelar Sosialisasi Perpres RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) di Ballroom Hotel Grand Aston, Rabu (19/12). Dalam kegiatan yang digelar bersama Tim Saber Pungli Kota Medan ini digelar juga Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli Kota Medan.

Sosialisasi yang dibuka Wakil Wali Kota Medan Ir.H Akhyar Nasution, Msi mewakili Wali Kota Medan Drs.H.T Dzulmi Eldin S, M.Si., M.H ini digelar sebagai bentuk Komitmen Pemko Medan dalam memberantas pungutan liar secara tegas, terpadu dan efektif dalam lingkup Pemerintah Kota Medan.

Dikatakan Wakil Wali Kota Medan, kehadiran Pemerintah adalah sebagai pelayan masyarakat. Artinya kita dituntut untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik yaitu mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak dan kewajiban. Untuk ASN kota Medan agar dapat mencapai pelayanan publik yang transparan dan akuntabel selaras dengan pencapaian tujuan pelayanan publik itu sendiri.

"Kota Medan telah membentuk Satgas Saber Pungli dengan tujuan dan harapan mewujudkan Pemerintahan yang bersih, jujur dan adil. Artinya dengan adanya Satgas Saber Pungli ini, maka hal - hal yang berurusan dengan pungutan yang tidak resmi akan segera ditiadakan, sehingga Pemberantasan Pungli dapat berjalan efektif", kata Wakil Wali Kota.

Menurut Wakil Wali Kota, Tim Satgas Saber Pungli telah berjalan cukup efektif. Untuk itu melalui kegiatan Sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Seluruh ASN di lingkungan Kota Medan terkait dengan Pungli dan berkomitmen bersama untuk mewujudkan Kota Medan yang bebas dari segala bentuk Pungli.

"Saya berharap seluruh ASN di lingkungan Kota Medan untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan Program Saber Pungli, serta mematuhi sistem dan prosedur sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan sehingga kita semua tidak menjadi salah satu target Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli", ungkap Wali Kota.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota juga menyampaikan bahwa selain di lingkungan Pemko Medan, pencegahan pungutan liar juga harus dilakukan di tengah  - tengah masyarakat. Artinya pola berfikir masyarakat harus dapat diubah jangan berfikir bahwasanya Pejabat daerah merupakan tempat untuk meminta bantuan, tentunya hal ini akan cenderung kedalam praktek Pungli.

Sosialisasi Perpres RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) ini dilanjutkan dengan Pemaparan Narasumber, diantaranya, Dirkrimsus  Polda Sumut, Kombes Pol Roni  Santana,SiK,

Mewakili Kajari Medan, Muhammad Yusuf, SH dan Kanit Reskrim Tipiter, Iptu Ucok Nugroho Rambe. Hadir Seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Kota Medan. (Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan).


Tidak ada komentar