Gerak Cepat, Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Penganiaya RP
Dengan gerak cepat, Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap 4 pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban RP (20) warga Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Akibat dianiaya komplotan OTK. Senin (17/12/2018).
Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (Pengeroyokan), Yang mengakibatkan korban meninggal Dunia tersebut sebagaimana dalam Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan Korban Meninggal Dunia dan Korban Luka-luka. Dasar, LP/766/XII/2018/SU/Pel.Blw/Sek-Medan Labuhan, Tanggal 16 Desember 2018. Dengan Korban Meninggal Dunia. Dan LP/768/XII/2018/SU/Pel.Blw/Sek-Medan Labuhan, Tanggal 16 Desember 2018. Dengan Korban luka-luka.
Keterangan yang diterima di Polres Pelabuhan Belawan, Korban meninggal dunia bernama RP (20) warga Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Sedangkan Korban Luka-luka berinisial EL (21) warga Marelan. Lokasi kejadian penganiayaan di Jalan Buton KIM II depan PT. MLA Desa Seantis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Modus penganiayaan ini awalnya Korban dan teman-temannya nonton Balap liar di KIM 5, Kemudian korban didatangi oleh sekelompok pemuda setempat untuk meminta uang keamanan/tong.
Pada Minggu (16/12/2018) sekitar Pkl 03.00 Wib Korban bersama temannya sedang Nongkrong di area Balap Liar KIM 5, Pada saat korban sedang duduk diatas sepedamotor bersama teman-temannya tiba-tiba didatangi pelaku yang berjumlah sekitar 8 orang dan terjadi selisih paham diantara korban dan para tersangka.
Kemudian Pelaku memukul korban dan temannya dengan tongkat Bisboad (terbuat dari besi warna putih/Krum) dan sajam sambil mengejar Korban yang lari berboncengan dengan temannya EL. Korban EL mengalami luka-luka pada bagian paha, rusuk dan dada memar yg saat ini korban dirawat dirumah keluarga dan berikut sepmornya rusak. Korban RP diketahui oleh temannya (saksi) sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Delima dan akhirnya meninggal Dunia sedangkan Korban EL berhasil melarikan diri sampai selamat kerumh keluarganya.
Dari hasil lidik yang di pimpin Oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, SH. SIK. MH. dan Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH diperoleh Informasi tentang identitas para pelaku serta berhasil dilakukan penangkapan terhadap diduga Kelompok Pelaku yang mengakibatkan Korban Meninggal dunia dan korban luka-Luka. Identitas tersangka pelaku yakni, SL (17) seorang Pelajar warga Medan Deli, KH (19) seorang Mahasiswa warga Medan Deli.
Selanjutnya tersangka RA (17) seorang Pelajar warga Medan Deli, Dan tersangka DS (20) warga Medan Deli. Dari pengakuan tersangka mengakui melakukan pemukulan terhadap korban Hidup sebanyak 1x kebagian badan/bahu dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh mengenai besi cor beton.
Sementara usia para pelaku masih tergolong kategori Anak dan masih bersekolah, Sehingga proses penyidikannya tetap mempedomani UU Perlindungan Anak sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).(Hamnas/Ikhwan Lubis).
Post a Comment