32 Bandit Diringkus, Kapolres Pelabuhan Belawan: Pelaku Kejahatan Jangan Coba-Coba

Belawan.Metro Sumut
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan jalanan agar tidak beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Hal itu disampaikannya dihadapan awak media ketika melakukan pemaparan penangkapan 32 orang pelaku kejahatan, Kamis (13/12/2018) di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan sekitar pukul 15.00 wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Harianja SH.SIK, Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol H Erinal, Kabag Ren Kompol Ilham Aceh, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH.SIK, Kapolsek Belawan Kompol Saparuddin Tama Siregar, SH, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, SH , Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra, SH , Kasat Narkoba AKP Edi Safari, Kasat Sabhara AKP Heriyanto Ginting SH, Kasat Binmas AKP Justar Purba SH, Kasat Intelkam Iptu Sutarjo B.I Manulang, Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan SH, Kanit Reskrim, Iptu B. Sebayang, Kanit Reskrim  Iptu Karya Tarigan , Humas Polres Pelabuhan Belawan Ipda Khairul Amri, SH Serta personil Polres Pelabuhan dan Polsek Jajaran, Dengan tegas menyatakan, Pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan akan disikat," Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan khususnya kejahatan jalanan di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, Jangan coba-coba, pasti akan saya sikat " Kata AKBP Ikhwan Lubis, Hal itu dilakukannya, agar situasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan aman dan tertib. Dengan begitu, masyarakat dapat dengan leluasa beraktivitas. Mereka pun telah memberikan contoh terhadap pelaku kejahatan yang telah diringkus.

Sebanyak 32 pelaku kejahatan yang diringkus terdiri pelaku Curanmor, Curat dan Curas (3C) dengan 23 Kasus termasuk pelaku perampokan di sebuah ruko di Jalan Marelan Raya Pasar 4 Lingkungan VII Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,TSK berinisial A Ginting (33) warga Perumahan Pangon Indah Pasar IV Marelan yang sempat buron selama tiga pekan karena melakukan perlawanan saat ditangkap terpaksa polisi menghadiahi timah panas di kaki sebelah kanan TSK.

Jumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) masing-masing1unit kipas angin, 1unit ricecooker, 1unit dispenser, 1unit brankas, 1meter rantai, 1unit HP, piring, pakaian, lemari, 1unit kompresor, 1unit tabung gas, 3 batang besi rel kereta api, 1 alat cangkul, 1 blencong, 1 charter, 3 mm kabel, 2 dompet, 1 unit mesin cuci, 1 unit laptop.

Sedangkan barang bukti pencurian dengan kekerasan (Curas) masing-masing 3 pengikat rantai besi dan barang bukti kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor) masing-masing 1 unit sepeda motor Vega R BK.3918 ABE dan 1 unut sepeda motor Yamaha Vixion BK.5865 AD.

Dikatakan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini terkait Pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2018 yang digelar di seluruh Polres Jajaran Polda Sumatera Utara guna menekan Tingkat  Kriminal menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Seperti Natal dan Tahun Baru. (Hamnas).

Tidak ada komentar