Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Kasus Narkoba Di Wilayah Hukumnya

Belawan.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus narkoba di 3 lokasi dengan 12 tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Pemaparan pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH.SIK dan Kasat Narkoba AKP Edy Safari SH pada siaran Pers Polres Pelabuhan Belawan di aula Wira Setya.Senin siang (19/11/2018).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH,MH mengatakan dari hasil penyelidikan personil Sat Narkoba terkait tindak pidana narkotika pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika  di tiga TKP.

TKP pertama di jalan Asahan Uni Kampung Belawan Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan ada 5 tersangka. Yakni Tersangka AS alias Ucok (57) warga jalan Kampak Uni Kampung Lingkungan 12 Kelurahan Belawan 1.

Tersangka G (52) warga jalan Asahan PT.II Uni Kampung Belawan 1, tersangka S alias Bagong (33) warga jalan Serdang IV No 5 Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan, Tersangka DI (21) warga jalan Asahan PT.II Uni Kampung Belawan Kel.Belawan 1, dan C alias Udin (38) warga jalan Asahan PT II Uni kampung Belawan Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.

Barang bukti Sabu-sabu dengan berat kotor 5,68 gram, Ganja dengan berat kotor 12,77 gram, alat hisap sabu dan di tes urine dinyatakan positif.

Lebih lanjut dipaparkan, Pada saat dilakukan penggerebekan dikediaman S alias Bagong ditemukan Tersangka atas nama AS Alias Ucok, Dan G yang sedang duduk di dalam rumah dan ditemukan barang bukti di dalam rumah. Tersangka mengakui barang bukti miliknya, disisi lain tersangka atas nama DI,  C alias udin dan S alias Bagong mencoba melarikan diri kemudian personil satnarkoba mengamankan tersangka selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses.

TKP kedua di jalan Titi panjang Gang II Paluh Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan dengan tersangka 5 orang masing -masing P (23) warga Gang 5 Paluh Kelurahan Belawan II Kecamatan.Medan Belawan, tersangka ES (36) Warga jalan Bunga Lik.4 Kecamatan Medan Belawan.

Tersangka CA (35) Warga Gg.2 Titi Panjang Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan, tersangka S (43) Warga Gg.2 Paluh Lk.29 Kel.Belawan Bahari dan tersangka KS (35) Gg.2 PaluhLik.29 Kel.Belawan Bahari.

Dengan barang bukti Sabu dengan berat kotor 0,20.gram, alat hisap sabu dan setelah di tes urine para tersangka dinyatakan positif (+).

Kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang dilanjutkan dengan penyelidikan, setelah dapat dipastikan kemudian langsung dilakukan pengrebekan, dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka S.

Sementara tersangka CA baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu kemudian personil Satnarkoba mengamankan tersangka selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses.

TKP III penangkapan di Kampung Bahari Likungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dengan jumlah tersangka 2 orand masing-masing R (58) warga Kampung Bahari Likungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan tersangka MHL Joul (39) warga jalan Sekata Gang Alfalah Lk.XII Kecamatan Nedan Barat.

Dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 1.02 gram, ganja dengan berat kotor 49.44 gram dan positif urine setelah dites urine dari para tersangka. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

Setelah dapat dipastikan kemudian langsung dilkukan pengrebekan dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka R.Kemudian personil Satnarkoba mengamankan tersangka selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke.kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses.

Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH,MH kembali menjelaskan, Bahwa para tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidupatau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat 1 dipidana sengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan pidana paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal 111 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan.paling banyak Rp8 miliar. Pasal 127 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH,MH mengaku saat ini pihaknya terus berupaya untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja tersebut. (Hamnas).

Tidak ada komentar