Sat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kukar.Metro
Sumut
Anggota
Sat Resnarkoba Polres Kukar kembali mengungkap kasus Narkotika sekaligus
mengamankan tiga orang pelaku pengedar dan juga pemakai beserta dengan barang
bukti Selasa (13/03) dini hari.
Kapolres
Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo
mengatakan, ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial AD (33), AG (37) dan
YCH (33), diciduk di waktu dan lokasi yang berbeda.“Kegiatan pengungkapan
tersebut dimulai sejak tanggal 12-13 Maret, yakni pada Senin (12/03) sekira
pukul 22.00 Wita, petugas kepolisian berhasil menangkap AD dan AG, kemudian tak
lama berselang pada Selasa (13/03) sekira pukul 01.00 Wita kembali petugas
kepolisian amankan YCH,” terang Kasubbag Humas.
Dikatakan
oleh Kasubbag Humas, pelaku AD dan AG ditangkap di Jalan Poros Tenggarong
Samarinda Km. 04 depan Bakso Raksasa Desa Teluk Dalam Kec. Tenggarong Kab.
Kukar, dari tangan AD berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) poket
besar sabu dan 1 (satu) poket kecil sabu dengan berat 178,34 gr/br, kemudian
dari tangan AG berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong
lengkap dengan sedotan.
Sementara
dari hasil pengembangan petugas kepolisian berhasil mengamankan YCH yang di
tangkap di rumah sewaan (kost) Jalan Pangeran Antasari Gg. 02 Rt. 30 Kel. Teluk
Lerong Ilir Kec. Samarinda Ilir Kodya Samarinda.
Setelah
dilakukan introgasi, YCH mengaku telah menyuruh Sdr. AD mengantar Narkotika
jenis sabu ke Tenggarong dan dari hasil pemeriksaan di dalam rumah Kost
tersebut di temukan barang bukti berupa 2 poket besar dan 1 poket kecil sabu
dengan berat 71,56 gr/br, 1 (satu) buah timbangan digital merk Aosal, 1 buah
bong lengkap, serta 1 buah pipet kaca.
Pengungkapan
sindikat Narkoba yang menggunakan Modus Operandi baru ini, yaitu dimana
bungkusan paket sabu dimasukan kedalam buah durian, dengan cara isi buah durian
dikeluarkan dan diganti dengan Paket sabu, kemudian buah durian tersebut diikat
kembali tetapi berkat ketelitian anggota, perbuatan tersebut tetap dapat
terungkap.
Pengungkapan
peredaran sabu tersebut juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan
kepada anggota kami bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Jl.
Poros Tenggarong Samarinda km 04 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar“Dari
informasi inilah awal anggota melakukan penyelidikan serta dapat mengamankan
para pelaku tersebut,” pungkas Kasubbag Humas
Dan
atas perbuatan tersebut maka ketiganya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal
112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan
paling lama 20 tahun penjara.(Humas Polres Kutai Kartanegara)
Post a Comment