Kasus Penjualan Kapal Ke India Dibongkar

Medan.Metro Sumut
Setelah putusan Pengadilan Distrik Rotterdam yang menghukum Seatrade atas penjualan kapal ke India agar dibongkar, pemilik yang berbasis di Groningen mengatakan akan mempertimbangkan posisinya untuk mengajukan banding potensial.

"Seatrade kecewa karena Pengadilan Distrik Rotterdam tidak mengikuti interpretasi Seatrade tentang Peraturan Pengiriman Limbah Eropa yang kompleks," kata, Cor Radings, juru bicara perusahaan tersebut, Jumat (16/3/2018).

Posisi Seatrade adalah kapal yang layak laut seharusnya tidak dianggap limbah dan perusahaan yakin bahwa penerapan Peraturan Pengiriman Limbah UE bukan alat yang tepat untuk mengatur daur ulang kapal.

"Seperti berdiri, kemungkinan besar perusahaan akan mempertimbangkan untuk melanjutkan ke Pengadilan Tinggi Den Haag," sebutnya.

Sejalan dengan putusan pengadilan, Seatrade telah dikenakan denda hingga EUR 750.000 (USD 924.000) dan dua eksekutifnya telah dilarang menjalankan profesinya sebagai direktur, komisaris, penasihat atau karyawan perusahaan pelayaran selama satu tahun. Direktur ketiga telah dibebaskan.

Namun, hukuman penjara, yang sebelumnya dicari oleh jaksa penuntut, telah dicabut.

"Seatrade memiliki perasaan campur aduk tentang keputusan tersebut. Ada kelegaan yang tidak dijatuhi hukuman penjara yang membenarkan integritas perusahaan, stafnya dan direktur yang terlibat. Namun, pada saat bersamaan ada kejutan dan ketidakpercayaan atas denda dan larangan profesional dua direksinya, " ucap perusahaan itu.

Keyakinan tersebut menyangkut pengalihan empat kapal reefer dari Uni Eropa ke India semula. Ketika kapal-kapal ini meninggalkan pelabuhan Rotterdam dan Hamburg pada tahun 2012, niat tersebut telah untuk menghancurkan kapal-kapal yang membuat kapal-kapal tersebut dikategorikan sebagai limbah, terlepas dari kenyataan bahwa mereka masih layak untuk dilaut, bersertifikat, diasuransikan dan beroperasi, kata pengadilan di Rotterdam.

Pengadilan selanjutnya menentukan bahwa Seatrade dengan sengaja menjual kapal-kapal tersebut untuk pelanggaran yang kotor dan berbahaya untuk memaksimalkan keuntungan.(rs).



Tidak ada komentar