Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Ayah Bejat Yang Buat Tidak Senonoh Terhadap Anak Kandungnya
Belawan.Metro Sumut
Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap S alias Udin (39), warga kelurahan Bagan Deli yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Tersangka S ditangkap di dekat kediamannya pada Rabu (11/01/2018) oleh personil Sat Reskrim.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor yang merupakan uwak dari korban (sebut saja bunga) " Katanya.
Lanjut Kasat Reskrim, Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban, terbukti bahwa tersangka yang merupakan ayah kandung korban telah bersalah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban " Ucapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, Tersangka terbukti telah berulang kami melakukan pebuatan berupa menggesek - gesekan kemaluannya ke bokong korban saat rumah sedang sepi maupun saat korban tidur dan mengancam korban untuk tidak melaporkannya kepada ibu korban " Jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, Atas perbuatannya tersangka kami tahan dan kami jerat dengan pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lajut oleh penyidik PPA " Tambahnya.(Hamnas/Andres Humas Polres Pelabuhan Belawan).
Post a Comment