Polres Purbalingga Tangkap Pembobol ATM Antar Provinsi
Purbalingga.Metro Sumut
Polres Purbalingga, Jawa Tengah, menggelar press rilis ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal ATM. Tiga pelakunya ternyata sudah biasa melakukan tindakan tersebut. Bahkan mereka merupakan pelaku pengganjal ATM antarprovinsi. Sabtu (16/12/2017).
Para pelaku mengaku telah beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta dan berhasil meraup uang jutaan rupiah. Pelaku masing-masing bernama CH (42), SH (26) dan SD (28) warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan SIK, MH, yang memimpin pers rilis, Kamis (14/12/2017) mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka beroperasi di wilayah Jateng hingga Yogyakarta. Dari pengakuan mereka melakukan aksi yang sama di Magelang sebanyak 3 kali, Purwokerto 2 kali, Yogyakarta 3 kali dan terakhir di Bobotsari yang berakhir dengan penangkapan para tersangka.
Modus yang dilakukan yaitu salah satu tersangka mengganjal tempat masuk kartu ATM sehingga saat korban hendak mengambil uang tidak bisa karena kartu ATM tersangkut. Tersangka lain lalu menghampiri korban dan mengarahkan korban untuk memencet pin ATM secara pelan dengan alasan supaya kartu ATM tidak tertelan.
“Setelah korban pergi dari ATM, pelaku kemudian mengambil ganjal dan mengeluarkan kartu ATM. Pelaku memasukkan ATM tersebut dan memencet pin ATM yang sudah diberi tahu oleh korban kemudian menguras isi rekening korban,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B-1495-FZJ, 1 kembar STNK Toyota Calya, 9 kembar kartu ATM berbagai bank, 15 batang tusuk gigi dan satu batang patahan tusuk gigi.
Kapolres menambahkan hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasusnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka penguras ATM ditangkap anggota Satlantas dan Polsek Bobotsari, Sabtu (9/12/2017). Sebelumnya pelaku dilaporkan, saat korban mengambil uang di mesin ATM yang ada di salah satu mini market. Korban didatangi pelaku dan diarahkan untuk memencet ulang pin ATM saat kartu ATM-nya tersangkut.
Korban yang curiga kemudian melapor kejadian ke Polsek Bobotsari yang langsung mengabarkan melalui pesawat komunikasi. Walaupun sempat kabur, mobil pelaku berhasil dihentikan anggota Satlantas dan Polsek Bobotsari di depan Pos Lalu Lintas Bobotsari yang langsung mengamankan pelaku.(Humas Polres Purbalingga).
Post a Comment