Operasi Libas Lodaya 2017, 17 Pelaku Kejahatan Berhasil Diamankan Polres Bandung

Bandung.Metro Sumut
Sebanyak 17 tersangka dimanakan jajaran Satuan Reskrim Polres Bandung, Jawa Barat, pada pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2017. Jumat (15/12/2017).

Hal itu dijelaskan Kabag Ops Polres Bandung Kompol Widi Setiawan SIK, MIK di hadapan awak media di Lapangan Parkir Sat Reskrim Polres Bandung, yang di dampingi Kasat Reskrim, Kasubbbag Humas, KBO Reskrim dan Kanit Ranmor, Rabu (13/12/2017) pukul 13.20 WIB.
 
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari Operasi Libas dari tanggal 2 Desember 2017 sampai tanggal 11 Desember 2017, berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Bandung.

Sebanyak 17 tersangka dari tujuh lokasi kejadian berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Bandung.

Selain 17 tersangka, juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti, seperti kendaraan roda dua, mata astag, televisi, pisau, golok, speaker, linggis, STNK, handphone, Playstation, kunci palsu, obeng dan DVD.

Kabag Ops Kompol Widi, juga memperlihatkan alat-alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Menurutnya, hasil ungkap kasus tersebut ada kelompok bongkar rumah, kelompok curanmor, alat-alat curat, jambret, seperti pisau, samurai, kunci T, dan lain-lain.

Dijelaskannya, modus operandi Para pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara merusak, mengancam, dengan cara kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam seperti pisau dan golok.“Pelaku ini tergolong pelaku yang sadis dan tega terhadap korbannya. Alhamdullah bisa diamankan, dan terungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bandung,” ungkapnya.

Kabag Ops Polres Bandung mengimbau menjelang natal dan tahun baru masyarakat lebih waspada, apabila ada informasi yang mencurigaan silakan laporkan kepada pihak Kepolisian.“Menjelang Natal Tahun Baru, liburan atau mudik, kita waspada, rumah yang ditinggalkan, informasikan kepada kami, kita sama sama menjaga,” ujarnya.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini dilakukan di 12 TKP dari tanggal 2 Desember sampai 11 Desember 2017, dan menurutnya Pangalengan yang paling banyak.“Pangalengan 3 TKP, semua sudah diamankan, kami akan terus mengembangkan, ke luar wilayah Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Para tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan ada juga yang dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara tujuh tahun dan maksimal 12 tahun. (Humas Polres Bandung).

Tidak ada komentar