LBH KAP Ampera Minta Kapolri Police Line PT SDS

Dumai.Metro Sumut
Hasil rapat koordinasi Tim LBH KAP-AMPERA dipimpin B.Efendi Hutabarat dan R.Sukrisno Alim, SH dengan Tim investigasi Bhayangkara Indonesia DIVKUM MABES POLRI dipimpin Syamsul Maliki, Haidar dan Isyadi di Mabes Polri sesuai Laporan dan Pengaduan kepada KAPOLRI Tentang adanya tindak kejahatan perampasan hak dan penguasaan tanah milik Atok Aban di RT 05 Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai Prov.Riau, menegaskan bahwa dalam waktu dekat Tim terpadu akan segera turun kelokasi Pabrik PT.SDS yang bermasalah.

Dalam kasus ini pihak LBH KAP-AMPERA selaku kuasa ABAN telah melaporkannya ke KAPOLRI atas perbuatan melawan hukum perampasan hak atas sebidang tanah terletak di RT.05 Lubuk Gaung kec.sungai Sembilan kota Dumai Prov.Riau seluas lk 1601,75 m2 yang diduga dilakukan oleh PT.SDS. 

Didalam laporan dan pengaduannya, LBH KAP_AMPERA jakarta menerangkan, bahwa PT.SDS Telah membangun lokasi Pabrik pengolahan CPO, dan juga menegaskan hingga saat ini Atok Aban tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi atas tanahnya yang dikuasai dan dirampas oleh PT.SDS. 

Atok Aban yang tua renta selama ini telah berusaha mencoba menghubungi pihak PT.SDS Namun dikarenakan keadaannya yang telah uzur dan tua renta akhirnya usahanya pun kandas ditengah jalan. Walaupun tiada daya Atok Aban terus berjuang menuntut keadilan dengan Doa dan keinginan memperjuangkan Haknya, maka Atok Aban diwakili oleh M.Yunus dengan bersusah payah menemui LBH KAP-AMPERA dengan harapan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ganti untung atas tanahnya yang diduga dikuasai PT.SDS.

Atas permasalahan tersebut, Atok Aban telah dirugikan baik secara Moril maupun materiil senilai Milyaran rupiah. Untuk itu Atok Aban memohon agar urusan ganti rugi atas tanah yang dikuasai oleh PT.SDS melalui pihak yang berwenang dapat segera diselesaikan sesuai dengan harga pasaran Bisnis, karena lahannya telah dimanfaatkan PT.SDS sebagai Pabrik pengelola CPO, apabila tidak segera dibayar, kami akan tutup operasional PT.SDS,"tegas B.Efendi Hutabarat di kantor pusat LBH Kap Ampera melalui media online ini.Senin (25/12).(red).

Tidak ada komentar