LBH KAP Ampera Minta Kapolri Police Line PT SDS

Hasil rapat koordinasi Tim LBH KAP-AMPERA dipimpin B.Efendi Hutabarat dan R.Sukrisno Alim, SH dengan Tim investigasi Bhayangkara Indonesia DIVKUM MABES POLRI dipimpin Syamsul Maliki, Haidar dan Isyadi di Mabes Polri sesuai Laporan dan Pengaduan kepada KAPOLRI Tentang adanya tindak kejahatan perampasan hak dan penguasaan tanah milik Atok Aban di RT 05 Lubuk Gaung Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai Prov.Riau, menegaskan bahwa dalam waktu dekat Tim terpadu akan segera turun kelokasi Pabrik PT.SDS yang bermasalah.

Didalam laporan dan pengaduannya, LBH KAP_AMPERA jakarta menerangkan, bahwa PT.SDS Telah membangun lokasi Pabrik pengolahan CPO, dan juga menegaskan hingga saat ini Atok Aban tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi atas tanahnya yang dikuasai dan dirampas oleh PT.SDS.

Atas permasalahan tersebut, Atok Aban telah dirugikan baik secara Moril maupun materiil senilai Milyaran rupiah. Untuk itu Atok Aban memohon agar urusan ganti rugi atas tanah yang dikuasai oleh PT.SDS melalui pihak yang berwenang dapat segera diselesaikan sesuai dengan harga pasaran Bisnis, karena lahannya telah dimanfaatkan PT.SDS sebagai Pabrik pengelola CPO, apabila tidak segera dibayar, kami akan tutup operasional PT.SDS,"tegas B.Efendi Hutabarat di kantor pusat LBH Kap Ampera melalui media online ini.Senin (25/12).(red).
Post a Comment