Pasutri Di Siantar Curi Perhiasan Nenek Senilai Rp162 Juta

Medan.Metro Sumut
Pasangan suami istri (Pasutri) HS (40) dan S boru S (32) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Siantar. Pasalnya mereka nekat mencuri perhiasan oppung (nenek) senilai Rp162 juta.

Penangkapan kedua pelaku lantaran adanya pengaduan dari korban Naia boru Nainggolan alias Oppung Rahel (69), warga Jalan Bahtongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara yang mengaku perhiasan miliknya digasak cucunya sendiri.

Sesuai pengakuan Oppung Rahel kepada polisi, pencurian berlangsung Senin (25-09-2017). Cucunya yang tinggal di Jalan Medan, Gg Alba, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun itulah mencuri perhiasan berupa cincin dan gelang emas serta uang kontan Rp2 juta.

Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 162 juta. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura bertamu ke rumah korban. Ketika korban lengah HS masuk ke dalam kamar dan menguras harta benda korban.

Setelah makan siang di rumah korbannya, HS dan S boru S pamit meninggalkan rumah korban dan membawa lari perhiasan dan uang itu.  Korban menyadari telah menjadi korban pencurian setelah melihat lemari di dalam kamarnya terbuka dan barang-barang di dalamnya berserakan.

Uniknya, HS berpura-pura tidak bersalah dan kembali mendatangi rumah korban dan menyatakan ingin mengambil ponsel Istrinya yang ketinggalan.  Setelah HS pergi, Oppung Rahel pun pergi menjumpai keluarganya dan menceritakan soal perhiasan emas total senilai Rp 162 juta yang dicuri dari rumahnya.

Keluarga korban pun membawa korban membawa Oppung Rahel ke Polres Siantar untuk membuat pengaduan. Sementara petugas Sat Reskrim Polres Siantar yang mendapat pengaduan segera melalukan penyelidikan dan akhirnya meringkus kedua pelaku.

Kanit Jatanras Polres Siantar Iptu Yuken Saragih mengatakan, kedua pelaku diringkus 4 hari lalu dari rumahnya. ”Mereka mencuri perhiasan milik oppungnya,” ungkapnya.(Humas Polda Sumut).

Tidak ada komentar