Polda Jatim Kembali Tangkap Penyebar Ujian Kebencian Melalui Medsos

Jatim.Metro Sumut
Terduga pelaku tindak pidana penyebar ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial kembali diringkus oleh petugas Polda Jawa Timur. Selasa (10/10/2017).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera, didampingi Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, saat rilis pers pengungkapan tindak pidana tersebut di Ruang Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim, Senin (09/10/2017), mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial MA (21 tahun).

Tersangka MA ini adalah seorang pria warga Jalan Layur, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diamankan setelah ditemukan secara sengaja dan berulang kali melakukan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dengan memposting meme dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap Presiden dan pejabat negara, serta beragam konten hoax.“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah satu buah bendel screen shoot akun Instagram atas nama profil Haidar_bsa dan 1 unit HP merek Iphone 7+type A17845 warna hitam,” kata Frans.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Frans Barung, polisi menjerat tersangka dengan Pasal yang pertama Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat(2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP. (Heri Siswanto/Humas Polda Jatim).


Tidak ada komentar