Polda Jatim Kembali Tangkap Penyebar Ujian Kebencian Melalui Medsos
Jatim.Metro
Sumut
Terduga
pelaku tindak pidana penyebar ujaran kebencian (hate speech) melalui media
sosial kembali diringkus oleh petugas Polda Jawa Timur. Selasa (10/10/2017).
Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera, didampingi Kasubdit II Perbankan
Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, saat rilis pers pengungkapan
tindak pidana tersebut di Ruang Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim, Senin
(09/10/2017), mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial MA (21 tahun).
Tersangka
MA ini adalah seorang pria warga Jalan Layur, Kecamatan Bangil, Kabupaten
Pasuruan. Tersangka diamankan setelah ditemukan secara sengaja dan berulang
kali melakukan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dengan memposting
meme dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama
tertentu, penghinaan terhadap Presiden dan pejabat negara, serta beragam konten
hoax.“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah satu buah bendel
screen shoot akun Instagram atas nama profil Haidar_bsa dan 1 unit HP merek
Iphone 7+type A17845 warna hitam,” kata Frans.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Frans Barung, polisi menjerat
tersangka dengan Pasal yang pertama Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat(2) UU
RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP. (Heri
Siswanto/Humas Polda Jatim).
Post a Comment