PNS Ini Tertangkap Miliki Ganja
Lhokseumawe.Metro
Sumut
Seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS), ZA (40), warga Teumpok Teungoh, dan rekannya Sy
(32), wiraswata, warga yang sama, ditangkap polisi karena memiliki ganja.
Keduanya ditangkap di salah satu rumah di kawasan tersebut, Minggu dini hari
(22/10) sekira pukul 01.00 WIB.
“
Tim STAR (Situasi Tertib Aman Rakyat) berhasil membekuk 2 tersangka yang diduga
terlibat dalam kasus Narkoba jenis ganja,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP
Hendri Budiman, melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, kepada wartawan.
Dikatakannya,
penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut
diduga dijadikan lapak menggunakan sabu dan ganja. Petugas langsung ke lokasi
dan didapati 4 (empat) orang di dalam rumah serta menemukan beberapa paket
ganja kering dibungkus kain sarung dengan berat sekitat 0,5 kg di bagasi motor
milik tersangka S (32).
“
Saat rumah tersebut digrebek ada empat yang diamankan yakni S (32), ZA (40),
pemilik rumah, FA (26) dan Y (30). Namun setelah diperiksa FA dan Y dilepas
karna tidak terlibat,” ungkapnya.
Dari
penggerebekan itu sebut Kompol Ahzan, diamankan barang bukti ganja kering
dengan berat sekitar 0,5 kg, 6 paket ganja, 3 unit handphone merek vicom, advan
putih, lenuvo berwarna hitam, 1 unit kendaraan R2 milik S jenis Mio Soul BK
2833 ADD dan uang berjumlah Rp 390.000.
“
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk
proses hukum lebih lanjut,” katanya. (Adi)
Post a Comment