PNS Ini Tertangkap Miliki Ganja

Lhokseumawe.Metro Sumut
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ZA (40), warga Teumpok Teungoh, dan rekannya Sy (32), wiraswata, warga yang sama, ditangkap polisi karena memiliki ganja. Keduanya ditangkap di salah satu rumah di kawasan tersebut, Minggu dini hari (22/10) sekira pukul 01.00 WIB.

“ Tim STAR (Situasi Tertib Aman Rakyat) berhasil membekuk 2 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba jenis ganja,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, kepada wartawan.

Dikatakannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga dijadikan lapak menggunakan sabu dan ganja. Petugas langsung ke lokasi dan didapati 4 (empat) orang di dalam rumah serta menemukan beberapa paket ganja kering dibungkus kain sarung dengan berat sekitat 0,5 kg di bagasi motor milik tersangka S (32).

“ Saat rumah tersebut digrebek ada empat yang diamankan yakni S (32), ZA (40), pemilik rumah, FA (26) dan Y (30). Namun setelah diperiksa FA dan Y dilepas karna tidak terlibat,” ungkapnya.

Dari penggerebekan itu sebut Kompol Ahzan, diamankan barang bukti ganja kering dengan berat sekitar 0,5 kg, 6 paket ganja, 3 unit handphone merek vicom, advan putih, lenuvo berwarna hitam, 1 unit kendaraan R2 milik S jenis Mio Soul BK 2833 ADD dan uang berjumlah Rp 390.000.

“ Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (Adi)


Tidak ada komentar