Kapolda Metro Jaya Berhentikan 2 Anggota Pelaku Desersi Dan Pembunuhan Berencana

Jakarta.Metro Sumut
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis, melakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang telah melakukan pelanggaran.

Pertama adalah Briptu Heri Ismail, anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, karena kasus Desersi atau tidak menjalankan tugas selama 85 hari berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kedua adalah Bripka Didik Pramono, anggota Renmin Dit Narkoba Polda Metro Jaya, karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003 tentang PTDH.

“Kalau gak salah, itu pembunuhan di Karawaci, 2012 yang lalu. Memang kalau kasus pidana prosesnya harus lama, setelah inkrah baru bisa kita lakukan PTDH,” kata Irjen Pol Idham di halaman Dit Lantas Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2017).(Humas Polda Metro Jaya).


Tidak ada komentar