Kapolda Metro Jaya Berhentikan 2 Anggota Pelaku Desersi Dan Pembunuhan Berencana
Jakarta.Metro Sumut
Kapolda
Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis, melakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang telah melakukan pelanggaran.
Pertama
adalah Briptu Heri Ismail, anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan
Seribu, karena kasus Desersi atau tidak menjalankan tugas selama 85 hari
berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1
Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kedua
adalah Bripka Didik Pramono, anggota Renmin Dit Narkoba Polda Metro Jaya,
karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 ayat 1 huruf A PPRI No 1 Tahun 2003 tentang PTDH.
“Kalau
gak salah, itu pembunuhan di Karawaci, 2012 yang lalu. Memang kalau kasus pidana
prosesnya harus lama, setelah inkrah baru bisa kita lakukan PTDH,” kata Irjen
Pol Idham di halaman Dit Lantas Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2017).(Humas
Polda Metro Jaya).
Post a Comment