Polsek Hamparan Perak Berhasil Ringkus 2 Pengedar Shabu

Hamparan Perak.Metro Sumut
Dua pengedar narkotika jenis shabu masing - masing Wawan (35) dan Erik Syahputra (33) diringkus Polsek Hamparan Perak pada saat menunggu pembeli di Dusun V Telaga Sari Desa Klumpang Kebun. Senin (18/09/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penangkapan keduanya dilakukan oleh Polsek Hamparan Perak pada Sabtu, 16 September 2017 sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasutin, Amd, SH mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak dari warga tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh TSK wawan “ Katanya.

Lanjut Kapolsek, Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Hamparan perak melakukan penyelidikan disekitar loaksi penangkapan dan menemukan kedua tersangka sedang berada dilokasi, Melihat kedua tersangka “ Ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, Dari penggeledahan ditemukan barang bukti dari TSK Wawan yaitu 3 paket shabu, 1 timbangan elektrik, 1 sendok plastik, 10 paltik klip kosong dan uang Rp. 100.000,-. Sementara dari tersangka Erik Syahputra ditemukan 3 paket shabu, 1 plastik klip kosong, 1 sendok pipet dan uang Rp. 170.000,- “ Jelasnya..

Kapolsek menambahkan, Dari hasil pemerikaan awal keduanya mengaku sedang menunggu pembeli dilokasi tersebut dan saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu kami juga mengamankan dua orang pria yang juga berada dilokasi saat dilakukan penangkapan untuk dimintai keterangan “ Tambahnya.(Hamnas).


Tidak ada komentar