Polsek Hamparan Perak Berhasil Ringkus 2 Pengedar Shabu
Hamparan Perak.Metro Sumut
Dua pengedar narkotika jenis shabu masing - masing
Wawan (35) dan Erik Syahputra (33) diringkus Polsek Hamparan Perak pada saat
menunggu pembeli di Dusun V Telaga Sari Desa Klumpang Kebun. Senin
(18/09/2017).
Informasi yang dihimpun Media ini, Penangkapan
keduanya dilakukan oleh Polsek Hamparan Perak pada Sabtu, 16 September 2017
sekitar pukul 17.00 wib.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasutin, Amd,
SH mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi
yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak dari warga tentang
peredaran narkotika yang dilakukan oleh TSK wawan “ Katanya.
Lanjut Kapolsek, Berdasarkan informasi tersebut, Unit
Reskrim Polsek Hamparan perak melakukan penyelidikan disekitar loaksi
penangkapan dan menemukan kedua tersangka sedang berada dilokasi, Melihat kedua
tersangka “ Ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, Dari penggeledahan ditemukan
barang bukti dari TSK Wawan yaitu 3 paket shabu, 1 timbangan elektrik, 1 sendok
plastik, 10 paltik klip kosong dan uang Rp. 100.000,-. Sementara dari tersangka
Erik Syahputra ditemukan 3 paket shabu, 1 plastik klip kosong, 1 sendok pipet
dan uang Rp. 170.000,- “ Jelasnya..
Kapolsek menambahkan, Dari hasil pemerikaan awal
keduanya mengaku sedang menunggu pembeli dilokasi tersebut dan saat ini
keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu kami juga
mengamankan dua orang pria yang juga berada dilokasi saat dilakukan penangkapan
untuk dimintai keterangan “ Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment