Kedapatan Jual Togel, 2 Orang Diamankan Polres Purbalingga
Purbalingga.Metro
Sumut
Polres
Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua penjual kupon judi togel jenis
hongkong di dua lokasi berbeda. Keduanya diamankan karena didapati petugas
sedang melayani pembeli togel. Minggu (17/09/2017).
Tersangka
yang berhasil diamankan yaitu SR (45) warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon
dan MR (25) warga Desa Kalapacung, Kecamatan Bobotsari. Keduanya diketahui
menjual togel di rumah masing-masing.
Kasat
Reskrim Polsek Purbalingga AKP Tarjono Sapto Nugroho dalam rilisnya, Kamis (14/09/2017)
mengatakan bahwa kedua penjual togel diamankan setelah adanya informasi dari
masyarakat.
Mendapat
informasi masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari
penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya
masing-masing saat menjual kupon togel, Kamis (07/09/2017) yang lalu.
Dari
tangan SR diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp259 ribu, 6 lembar kertas
ramalan/ciamsi, 2 lembar kertas shio, satu lembar rekapan togel yang sudah
keluar, alat tulis dan tiga bonggol kupon togel yang sudah habis terjual.
Sementara
itu, dari tangan MR kita amankan 14 lembar kertas ramalan/ciamsi, 5 bonggol
kmbekas kupon togel, satu rekapan nomor keluar, alat tulis dan uang sebesar
Rp382 ribu.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka sudah dimasukan
ruang tahanan mapolres. Kepadanya kita kenakan dikenakan pasal 303 ayat (1)
ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang
Penertiban Perjudian,” pungkasnya.(Humas Polres Purbalingga).
Post a Comment