Sat NarkobaPolres Pelabuhan Belawan Berhasil Ringkus Dua Pengedar Shabu
Belawan.Metro sumut
Petugas SatRes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Medan Labuhan
serta di Belawan diduga melakukan peredaran narkoba jenis Shabu- Shabu
melanggar UU No 35 tahun 2009.
Informasi di mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa
(22/08) menyebutkan, Tersangka pertama bernama Darmansyah (44) ditangkap Senin
21 Agustus 2017 pkl 07.00 wib di Jalan Taut 2 lingkungan Komplek Taman
Deli.Kel.Tangkahan. Kec Medan Labuhan dengan barang bukti (BB) yakni 2 Set
Bong, 2 kaca pin berisi Shabu, 1 buah kompor, 4 plastik klip bekas shabu, 2
sendok/sekop shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet emas warna merah, 1
buah handphone, 1 bungkus plastik klip bening.
Penangkapan terhadap tersangka tak terlepas atas
adanya informasi dari masyarakat yg di sampaikan kepada Bapak Kapolres
Pelabuhan Belawan bahwa di sebuah rumah di jl. Taut,Kompet Taman Deli, Kel. Tangkahan
tempat traksaksi narkotika jenis shabu mendapat informasi tersebut Unit II Sat
Narkoba Mendapat Perintah dari Kasat Narkoba AKP EDI SAFARI yg dipimpin Ipda
Ar. Riza, SH dan Team melaks Penyelidikan. Setelah dipastikan TSK didalam Rumah
kemudian dilakukan penggerebekan dan Pengeledahan di dampingi kepling link 2
kel. Tangkahan an. Timbul Fernando Simanjuntak, Lalu saat penggeledahan
ditemukan Barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, Tersangka mengakui mengedarkan
narkoba jenis sabu-sabu sudah 6 bulan dan pada saat Polisi melakukan
pengerbekan narkoba jenis sabu yang dijual tersangka sudah habis dan tersangka
membeli sabu-sabu dari Inisial UK. Selanjutnya tsk diboyong ke Polres pelabuhan
Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan tersangka kedua diringkus Yuli Agustina Br.
Sinaga (32) warga jalan Kampung kurnia Link. 8 Kel. Belawan Bahari kec. Medan
Belawan, dengan barang bukti 1 paket sedang yang berisi sabu sabu, 1 Bungkus
plastik klip kecil kosong, 2 skop/sendok sabu sabu, 1 buah handphone.
Kronologis, berdasarkan Laporan informasi masyarakat
bahwa ada seseorang yg menjual / mengedarkan narkoba yg diduga jenis Sabu -sabu
di kampung kurnia kec. Medan belawan Mendapat info tsb Unit II Sat Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan Lidik di TKP dengan melakukan penyamaran untuk
bertransaksi, Setelah dapat dipastikan kemudian personil Sat Narkoba didampingi
Istri Kepling ling 7 Kel Belawan Bahari atasnama Ibu Safrani langsung melakukan
penggerebekan/ Pengeledahan dan Menemukan Barang Bukti yang diduga narkoba
jenis sabu-sabu di dalam kamar tersangka.
Dari introgasi awal, tersangka mengakui telah
mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu selama 2 bulan dan mendapatkannya dr
inisial SN. Guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya kedua
tersangka digelandang ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(rs).

Post a Comment