Edarkan Shabu, Unyil Ditangkap Polsek Medan Labuhan

Medan Labuhan.Metro Sumut
Polsek Medan Labuhan, menangkap Jumoni alias Unyil, tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Marelan I Pasar IV Marelan. Jumino alias Unyi ditangkap pada Jumat, 18 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Ismail Pane, SH.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, SH. SIK. MH., menjelaskan, penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh TSK. Atas informasi tersebut unit reskrim Polsek Medan Labuhan memancing TSK dengan berpura - pura hendak membeli shabu dari TSK."Setelah tersangka mau mengantarkan shabu yang dipesan oleh anggota yang menyamar, kemudian personil reskrim langsung menyebar disekitar lokasi untuk menunggu tersangka Unyil. Kemudian saat tersangka unyil mengeluarkan narkotika jenis shabu, langsung dilakukan penangkapan terhadapnya." ungkap Kapolsek Medan Labuhan.

Sementara itu, Ipda Ismail Pane, SH menambahkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu yang berisikan 2  buah pipet pelastik berujung runcing, 13 paket klip merah yg berisikan shabu, 1 blok pelastik klip merah kosong, Uang Rp 155.000,- dan 1 unit HP merk Nokia."Dari hasil introgasi sementara, tersangka Unyil mengakui perbuatannya dan mengaku membeli shabu dari tersangka inisial "S" yang saat ini masih dilakukan upaya pengejaran. Untuk tersangka Unyil saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut." tutup Ipda Ismail Pane, SH.(rs).


Tidak ada komentar