Sat Narkoba Polres Sukabumi Tangkap 2 Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu Di Cicurug
Sukabumi.Metro
Sumut
Sat
Resnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap dua pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Cicurug. Rabu (23/08/2017).
Kedua
pelaku yang ditangkap berinisial J alias Jem (34) dan AA alias Cimol (24). Dari
tangan kedua pelaku yang merupakan warga Bogor, petugas menyita barang bukti 1
paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu dan 2 unit handphone.
Penangkapan
pelaku berawal dari ditangkapnya Jem di Kampung. Bangkongreang, Desa Benda,
tepatnya di epan SPBU. Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti 1
paket kecil sabu yang diakuinya dibeli dari AA di Cimande, Bogor.
Selanjutnya
petugas melakukan pengembanag dan menangkap AA di rumahnya. Setelah dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu yang
diakuinya titipan dari A (DPO) untuk dijual kembali.
Kedua
tersangka berikut dengan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sukabumi
guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan
Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat huruf a
UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres Sukabumi).

Post a Comment