Petugas Imigrasi Kelas II Belawan Deportasi Tiga Warga Thailand
Belawan.Metro Sumut
Pihak petugas kantor
Imigrasi Kelas II Belawan mendeportasi tiga WNA asal Thailand, yang tersandung kasus pencurian ikan (illegal
fishing) di perairan Indonesia. Kamis (24/08/2017).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Ketiga pria asing yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK)
itu, Somdet Champatong (35), Saman Haphinram (49) dan Chaichana Saikrasun (59),
dipulangkan ke Negara asalnya melalui Bandara Kualanamu.
Kasi Wasdakim Imigrasi
Belawan Ridha Saputra mengatakan untuk proses pemulangan ini, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand di Jakarta “ Katanya.
Lanjut Ridha, Kru Kapal
Motor KHF 2095 GT.5638 itu sebelumnya diserahkan pihak Kementerian Kelautan dan
Perikanan Belawan pada awal Agustus lalu, Dalam kaitan kasus penangkapan ikan
secara ilegal di perairan Sumut beberapa waktu lalu,” Saat itu ada 4 ABK WNA
yang diserahkan kepada kami, seorang di antaranya berkebangsaan Kamboja, bernama
Kimsan Sao (20) “ Ucapnya.
Ridha menjelaskan, Karena
status ke empat ABK KHF 2095 GT.5638, dalam perkara ini hanyalah sebatas saksi,
sehingga begitu usai menjalani pemeriksaan oleh petugas PSDKP Kementerian
Kelautan dan Perikanan, langsung diserahkan untuk proses deportasi. Sedangkan
nakhoda kapal mereka, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani
proses hukum “ Jelasnya.
Ridha menambahkan,
Setelah memulangkan ketiga WN Thailand itu pihaknya juga akan memulangkan rekan
mereka asal Kamboja tersebut. Namun terhadap Kimsan Sao (20), masih dalam
tahapan daftar tunggu,” Sementara ini dia ditahan diruang detensi kami “ Tambahnya.
(Hamnas)
Post a Comment