Petugas Imigrasi Kelas II Belawan Deportasi Tiga Warga Thailand

Belawan.Metro Sumut
Pihak petugas kantor Imigrasi Kelas II Belawan mendeportasi tiga WNA asal Thailand,  yang tersandung kasus pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia. Kamis (24/08/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ketiga pria asing yang berprofesi se­bagai anak buah kapal (ABK) itu, Somdet Champatong (35), Saman Haphinram (49) dan Chaichana Saikrasun (59), dipulangkan ke Negara asalnya melalui Bandara Kualanamu.
 
Kasi Wasdakim Imigrasi Belawan Ridha Saputra mengatakan untuk proses pemulangan ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand di Jakarta “ Katanya.

Lanjut Ridha, Kru Kapal Motor KHF 2095 GT.5638 itu sebelumnya diserahkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan Belawan pada awal Agustus lalu, Dalam kaitan kasus penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sumut beberapa waktu lalu,” Saat itu ada 4 ABK WNA yang diserahkan kepada kami, seorang di ant­aranya berkebangsaan Kamboja, bernama Kimsan Sao (20) “ Ucapnya.

Ridha menjelaskan, Karena status ke empat ABK KHF 2095 GT.5638, dalam perkara ini hanyalah sebatas saksi, sehingga begitu usai menjalani pemeriksaan oleh petugas PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, langsung diserahkan untuk proses deportasi. Sedangkan nakhoda kapal mereka, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum “ Jelasnya.


Ridha menambahkan, Setelah memulangkan ketiga WN Thailand itu pihaknya juga akan memulangkan rekan mereka asal Kamboja tersebut. Namun terhadap Kimsan Sao (20), masih dalam tahapan daftar tunggu,” Sementara ini dia ditahan diruang detensi kami “ Tambahnya. (Hamnas)

Tidak ada komentar