Polres Bantul Tetapkan 10 Remaja Sebagai Tersangka Penganiayaan Dimas Putra Timur
Bantul.Metro
Sumut
Sepuluh
remaja yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Dimas Putra Timur (18)
warga Dusun Dodogan, Desa Jatimulyo, Dlingo, Bantul, berhasil diamankan petugas
Polsek Dlingo. Jumat (07/07/2017).
Sebagaimana
diketahui, kasus tersebut terjadi di Simpang Empat Desa Terong Dlingo, Selasa
(04/07/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. Akibat kasus penganiayaan tersebut, Dimas
harus menjalani rawat jalan karena mengalami luka sobek di atas pelipis mata
karena terkena sabetan sabuk salah satu pelaku.
Dua
pelaku berhasil diamankan pasca kejadian, sementara delapan lainnya ditangkap
petugas di rumah masing-masing pada Selasa petang. Saat ini kasus tersebut
telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bantul dan kesepuluh remaja yang
diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.“Dari kesepuluh tersangka, delapan
di antaranya masih di bawah umur, sementara dua sisanya yang berinisial JN dan
MY sudah dewasa,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SH
SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Leonisya Sagita SIK, Rabu (05/07/2017).
AKP
Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan para tersangka bukan sebuah geng, mereka juga
tidak berasal dari satu sekolah yang sama namun hanya teman bermain.
Dari
hasil pemeriksaan, kejadian ini dipicu karena provokasi salah satu tersangka
yang menyampaikan hal tidak benar kepada kelompoknya. Sehingga membuat emosi
kelompoknya tersulut, lalu menyerang kelompok lain.
Mereka
beraksi dengan mengendarai sepeda motor, melewati jalur Jalan Jalasutra,
Cinomati menuju Dlingo pada Senin malam. Ketika sampai di Simpang Empat Desa
Terong, mereka tiba-tiba menyerang korban.“Kasus ini murni kenakalan remaja
yang sengaja cari-cari masalah. Kejadiannya juga spontan, tidak direncanakan
karena sebelumnya mereka tidak saling kenal,” imbuhnya.
Untuk
tersangka JN dan MY, lanjut Kasat Reskrim, saat ini keduanya ditahan di sel
Polres Bantul. Sementara untuk delapan tersangka yang masih di bawah umur,
tidak dilakukan penahanan akan tetapi dikenakan wajib lapor. Namun demikian,
kasus tersebut proses hukumnya akan tetap dilanjutkan.“Mereka kami jerat dengan
pasal 170 KUHP subsider pasal 169 KUHP subsider pasal 358 KUHP dengan ancaman
hukuman minimal dua tahun, maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.
Sementara
untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain berupa satu unit
sepeda motor Honda Scoopy dan dua buah handphone.“Untuk sabuk dan senjata tajam
berupa parang sementara masih dalam pencarian petugas, karena dari keterangan
para pelaku barang bukti tersebut terjatuh,” tambahnya.
Kasat
Reskrim mengimbau kepada para orangtua dan guru untuk lebih memperhatikan
anak-anaknya ketika membawa sepeda motor. Ia meminta agar penggunaan sepeda
motor di luar kegiatan-kegiatan sekolah untuk dibatasi agar tidak
disalahgunakan.(Humas Polres Bantul).
Post a Comment